Ket Foto : Terdakwa Novalia Rudiyani saat menjalani sidang secara video conference. |
Mediaapakabar.com - Komisi Yudisial (KY) diminta untuk memantau persidangan perkara dugaan penipuan sebesar Rp 30 juta dengan terdakwa Novalia Rudiyani.
Pasalnya, penahanan terdakwa wanita ini telah ditangguhkan oleh majelis hakim. Surat permohonan pemantauan sidang itu dikirim oleh Santi Juliana (korban) melalui kuasa hukumnya, Rony Lesmana SH.
"Tertanggal 19 Januari 2021, kita sudah mengirim surat ke KY untuk melakukan pemantauan persidangan perkara dugaan penipuan sebesar Rp 30 juta dengan terdakwa Novalia Rudiyani," ujar Rony kepada wartawan, Selasa (19/1/2021) sore.
Jika tidak dilakukan pemantauan oleh KY, Rony mengkhawatirkan persidangan tersebut tidak berjalan adil.
Apalagi, penahanan terdakwa telah ditangguhkan melalui penetapan majelis hakim tanpa adanya perdamaian.
"Penetapan penangguhan penahanan terhadap terdakwa telah menciderai rasa keadilan. Karena terdakwa dan korban belum berdamai sampai saat ini," pungkas Rony.
Sementara itu, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021) sore, majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Hakim juga berharap agar korban dan terdakwa bisa berdamai.
"Mulai hari ini, kita keluarkan penetapan penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Kita sudah baca berkasnya. Terdakwa dan korban ini kan berteman. Kami berharap ini damai. Kalau pun ada perdamaian, diminta lah bayar kerugiannya," terang hakim Immanuel.
Menurut hakim, suami terdakwa bernama Edward Martin Sitepu sebagai penjamin dalam penangguhan itu. Hakim juga masih menelusuri apakah perbuatan terdakwa merupakan pidana atau perdata.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisabeth Berliana, pada Maret 2017, terdakwa Novalia Rudiyani meminjam uang kepada Santi Julianti sebesar Rp 5.000.000, dengan alasan untuk membayar utang.
Sebagai teman, Santi menolongnya dan mentransferkan uang sebesar Rp 5.000.000, ke rekening BCA milik terdakwa. Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut pada April 2017.
"Sebelum pinjaman pertama dikembalikan, pada Mei 2017, terdakwa kembali meminjam uang kepada Santi sebesar Rp 4.000.000, dengan alasan untuk membuka bazzar namun tidak memiliki modal. Kali ini, terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada Juni 2017, sampai bazzar selesai," ujar JPU.
Santi kembali mentransfer uang ke terdakwa. Terdakwa terus menerus meminjam uang kepada Santi dengan alasan berbeda-beda.
Dengan rincian yakni pada Juli 2017 sebesar Rp 3.000.000, Agustus 2017 Rp 5.000.000, November 2017 Rp 4.500.000, Januari 2018 Rp 1.750.000, Februari 2018 Rp 350.000, April 2018 Rp 4.000.000 dan April 2018 Rp 2.000.000.
"Ketika Santi menagih uang pinjaman tersebut, terdakwa tidak mengembalikannya. Sehingga perbuatan terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatan terdakwa, Santi mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 30 juta," pungkas JPU Elisabeth. (DAF)