Ket Foto : Lokasi diduga Praktek judi berkedok gelanggang permainan (gelper) tembak ikan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. |
Mediaapakabar.com - Praktek judi berkedok gelanggang permainan (gelper) tembak ikan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, hingga kini masih eksis.
Padahal, praktek judi berkedok gelanggang permainan (gelper) tembak ikan bisa meraup keuntungan ratusan juta rupiah per harinya beraktivitas di tengah - tengah kota Pematangsiantar tersebut sudah berulang kali diberitakan dan diinformasikan kepada Polres Pematangsiantar.
Apalagi, praktek judi tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHPidana, namun hingga saat ini tidak ada tindakan hukum dari Aparat kepolisian khususnya Polres Pematangsiantar hingga dinilai Judi berkedok Gelper di Jalan Sriwijaya Siantar diduga Kebal Hukum.
Warga Resah
Terkait lokasi judi tersebut, warga sekitar khususnya kaum ibu yang sangat resah dan khawatir dengan perkembangan mental anak-anaknya, apalagi di masa pandemi seperti ini dimana aktivitas lebih banyak dilakukan di rumah. Sehingga dikhawatirkan suami dan anak-anaknya apabila bosan akan pergi ke gelper tersebut.
"Sudah berulangkali kami informasikan kepada Polres, bahkan sudah banyak diberitakan tetapi sampai saat ini jangankan menangkap pemiliknya, menutup lokasi judi saja pun tidak, seakan merekalah yang melindungi," kata salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (20/1/21) di salah satu rumah makan seputaran Jalan Cokro.
Ada Apa dengan Penegak Hukum?
Terpisah, Praktisi hukum Ikhsan Gunawan SH kepada awak media saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2021) seharusnya Kepolisian Resort Pematangsiantar cepat tanggap dalam merespon informasi ini mengingat hal ini telah berulang kali diberitakan dan diinformasikan.
"Kalau beginikan terkesan kepolisian sengaja mendiamkan dan seakan akan melindungi praktek judi tersebut,
Kita juga sebagai masyarakat siantar sangat menyayangkan pihak kepolisian yang lamban dan membuat kita bertanya tanya, atau harus masyarakat membuat laporan secara resmi?," papar ikhsan
Lebih lanjut, ikhsan juga semakin bertanda tanya, ada apakah ini? mengapa Polresta Pematangsiantar kok tidak tanggap.
"Apakah harus masyarakat yang turun membubarkan praktek judi tersebut yang sangat meresahkan masyarakat, padahal kepolisian yang punya wewenang dalam hal ini serta menjaga kondusif Kota Siantar dari perjudian," pungkas Ikhsan.
Akan Disampaikan ke Unit Reskrim
Sementara itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar melalui Kabag Humas Iptu Rusdi Ahya saat dikonfirmasi Jumat (21/1/2021) melalui pesan via WhatsApp terkait lokasi judi tersebut mengatakan terimakasih infonya dan akan disampaikan dengan Unit Reskrim.
"Terima Kasih infonya, kita sampaikan dengan Unit Reskrim," balasnya singkat. (Bg043)