Ket Foto : Tiga terdakwa saat mendengarkan dakwaan melaui layar monitor. |
Pasalnya, mereka kedapatan menyimpan sabu seberat 0,47 gram di ruang penjagaan Mako Polres Belawan. Akibat perbuatan tak terpuji itu, kini ketiganya menjadi pesakitan dan mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/01/2021).
Ketiga terdakwa yakni Hendra Wijaya (43) warga Jalan Gotong Royong, Jermal 16, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Adi Wijaya (43) warga Jalan Gotong Royong, Jermal 16, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan dan Henryanto Hasiholan Gultom (40) warga Komplek PT. Ira, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Sidang yang digelar secara virtual beragendakan dakwaan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, JPU William Frederick Soaloon mengatakan penangkapan terhadapa ketiga terdakwa bermula pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 WIB.
"Saat itu saksi Lamhot Silalahi sedang berada di ruang Penjagaan Mako Polres Pelabuhan Belawan mendapati terdakwa Hendra dan terdakwa Adi beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi sabu seberat 0,47 gram," tutur jaksa di depan majelis hakim yang diketuai Mery Donna.
Lebih lanjut jaksa mengatakan, kemudian saksi Lamhot menginterogasi kedua temannya itu dan menerangkan sabu itu merupakan milik mereka berdua dan juga terdakwa Henryanto.
"Kemudian saksi Lamhot memanggil terdakwa Henryanto yang sedang berada di tempat pelayanan Sat Lantas dan juga memanggil saksi Rahmad Daniel merupakan anggota Satres Narkoba," sebut JPU.
Setelah semua berkumpul, sambung JPU, saksi Lamhot dan saksi Rahmad menanyakan siapa pemilik sabu tersebut. Ketiga terdakwa pun mengakui jika sabu itu milik mereka yang baru dibeli dari seseorang yang bernama Borju (DPO) di Titi Baru Bagan Belawan.
Selanjutnya ketiga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas JPU William Frederick Soaloon.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Merry Donna menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi.