Ket Foto : Ketua DPC GRANAT Simalungun dr. H. Jimmy Gultom didampingi Sekretaris DPC GRANAT Simalungun Adri Pinontoan,SP.d. |
Mediaapakabar.com - Narkoba merupakan tindak kejahatan khusus dan hal ini dibuktikan adanya Undang-Undang khusus yang dibuat untuk menyikapi penyalahgunaan narkotika yang kian merajalela di Indonesia, yakni UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu dikatakan Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Kabupaten Simalungun dr. H. Jimmy Gultom.
Dalam release tertulisnya yang diterima mediaapakabar.com, Sabtu (30/01/2021), dirinya menyerukan berbagai pihak untuk lebih gencar melakukan pemberantasan narkoba.
"Sudah sepatutnya seluruh elemen masyarakat Indonesia menyatakan perang besar melawan narkoba, walaupun di masa pandemic covid-19, namun tidak menyurutkan para bandar dan pengedar narkoba untuk menginfiltrasi narkoba mulai dari pedesaan hingga perkotaan di Wilayah Indonesia," ujar dr. Jimmy.
Lanjut dikatakannya, kenekatan para bandar dan pengedar sindikat narkoba di Indonesia luar biasa nekatnya. Pasalnya, walaupun di masa pandemic Covid-19 ini masih tetap berusaha untuk beroperasi mengedarkan barang haram narkoba nya.
"Yang menjadi pertanyaan bagi DPC GRANAT Simalungun, mungkinkah penangkapan terhadap kejahatan narkoba berukuran kecil yang telah berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dapat dikembangkan untuk mengarah ke pemasok besar narkoba di wilayah Simalungun," sebutnya.
"Atau mungkin Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun memerlukan dukungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara," tambahnya.
Menurutnya, kepedulian seluruh masyarakat Indonesia yang sangat penting diperlukan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di Indonesia.
"Jika masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun mengetahui adanya peredaran gelap narkoba di wilayah lingkungan pemukiman tempat tinggalnya, baik di pedesaan dan perkotaan segera laporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui aplikasi Horas Paten Polres Simalungun," pesannya.
Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan pre-kursor narkotika tahun 2020 - 2024.
Pada tanggal 28 Februari 2020 yang lalu, dengan adanya INPRES Nomor 2 Tahun 2020 ini maka penanganan narkoba di Indonesia, seharusnya dilakukan lebih terpadu dan simultan oleh seluruh stakeholder di kewilayahan.
"Hendaknya jangan ada lagi kecenderungan pada keluarga masyarakat di Indonesia untuk menutup - nutupi jika ada pada anggota keluarganya sebagai pengguna narkoba segera laporkan ke BNN terdekat agar dapat direhabilitasi secara medis dan sosial sesuai dengan pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," urainya.
dr. Jimmy menyampaikan bahwa DPC GRANAT Simalungun siap mendukung dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dalam mempercepat pemusnahan barang bukti narkoba yang telah berhasil diungkap untuk segera dimusnahkan sejak saat ditemukan sesuai dengan pasal 92 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Sinergitas dan tanggung jawab oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia beserta Stakeholder di kewilayahan sangat diperlukan untuk berpartisipasi dalam menekan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Terutama kepada generasi emas Bangsa Indonesia," tandasnya. (MC/DN)