Ket Foto : Bayquni, Pengamat Komunikasi Pemerintahan. |
Mediaapakabar.com - Sebagaimana pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dinyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Selanjutnya, sebagai landasan hukum, maka muncul Undang – Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Undang Undang No. 28 Tahun 1997.
Yang menyatakan secara tegas bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini diteruskan dalam pasal 4, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Lantas apa yang harus dilakukan polisi bila harus menyelesaikan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat didaratan yang memiliiki luas 5.180.000 Km2 dengan jumlah personil terbatas hanya 470.391 di tahun 2019.
Tentu dengan terobosan terobosan tentang keamanan dan ketertiban yang salah satunya oleh KAPOLRI yang baru akan dihidupkannya PAM SWAKARSA, meski wacana ini bukan tergolong baru namun ini adalah sebuah terobosan ketika, konsep Hansip (Pertahanan Sipil) sudah tidak muncul lagi, budaya siskamling sudah tidak ada lagi, karena dianggap peninggalan orde baru, sehingga celah pengamanan di masyarakat mengalami kekosongan, maka dimunculkan lah konsep pam swakarsa tersebut.
Wacana Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut langsung diberondong kritik. Sejumlah pihak menilai wacana itu membawa kenangan orang ke Pam Swakarsa yang dibentuk pada 1998.
Panglima ABRI kala itu, Jenderal TNI Wiranto, menyatakan kehadiran Pam Swakarsa dibutuhkan untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR dari pihak-pihak yang ingin mengggalkannya.
Namun, dalam perjalanannya, konflik berdarah antara Pam Swakarsa dengan mahasiswa dan kelompok masyarakat tak bisa dihindarkan. Peristiwa kelam itu dikhawatirkan kembali terjadi apabila Pam Swakarsa hidup kembali. Pam Swakarsa juga dinilai akan membawa Indonesia ke era Orde Baru yang otoriter.
Diakui memang nama Pam Swakarsa memiliki konotasi yang negatif terutama bagi para aktivis dan pejuang demokrasi di era akhir 90 an.
Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa, yang di era orde baru sebagai sekelompok orang orang yang bersenjata tajam yang direkrut untuk melawan kelompok kelompok yang anti pemerintah, dan itu menimbulkan sebuah trauma negatif bagi sebagian besar masyarakat Indonesia yang mengalami hal itu.
Konsep Pam Swakarsa yang ingin dihidupkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah memaksimalkan kerja kerja pengamanan masyarakat yang sudah ada menjadi pasukan pengaman masyarakat yang lebih maksimal penindakannya dan terkoordinasi dengan baik, sehingga dapat melakukan preemtif, preventif bahkan represif terhadap tindakan kejahatan yang terjadi dimasyarakat.
Dalam peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2012 dikenal tiga kelompok satuan pengamanan yang membantu tugas Polisi yaitu pertama Kepolisian Khusus (Polsus) adalah instansi atau badan pemerintah Indonesia, yang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian yaitu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di bidang teknis nya masing - masing.
Berikutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan serta yang ketiga adalah Pengamanan Swakarsa (antara lain satpam lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan).
Jadi sekali lagi hal tersebut bukan sesuatu yang baru dan bukan lahir dari Kapolri yang baru karena peraturan pemerintah akan hal tersebut sudah ada sejak tahun 2012.
Namun karena diakui saat ini Pengamanan swakarsa (Pam Swakarsa) dirasa salah urus, tidak dibina oleh instansi kepolisian tetapi instansi yang lain, maka KAPOLRI Sigit Sulistyo ingin mengembalikan untuk berada dibawah kepolisian, dan hal itu tentunya akan terintegrasi dengan seluruh sistem pengamanan yang ada sebagaimana yang telah dijelaskan oleh KAPOLRI yang baru.
Dulu masyarakat mengenal layanan 911 dari film film Hollywood di Amerika, tentang layanan keamanan masyarakat disana , dimana bila terjadi kejahatan di suatu masyarakat dengan mudah menekan nomor tersebut sesegera mungkin petugas kepolisian akan hadir, di Indonesia ada layanan serupa yaitu layanan 112, namun apakah itu berjalan? Tidak , sebab siapa yang menjalankan tidak ada karena apa sistem pengamanan swakarsa yang ada tidak berjalan dengan baik dan terintegrasi,, itulah yang akan diterapkan oleh Kapolri yang baru, dan semoga sistem pengamanan swakarsa berjalan seperti yang diharapkan, terlebih lagi diera teknologi informasi ini.
Didalam ilmu komunikasi dikenal dengan istilah Teori Informatif yang dikembangkan oleh Sannon dan Weaver (1949). Teori informasi merupakan salah satu teori klasik, dimana teori ini menitikberatkan pada komunikasi sebagai suatu transmisi pesan dan bagaimana transmitter menggunakan media dalam berkomunikasi.
Dalam hal ini, jika sinyal media yang digunakan baik, maka komunikasi akan berjalan efektif, begitu pula sebaliknya. Apabila sinyal media tidak baik, maka komunikasi tidak akan berjalan dengan lancar.
Artinya penting sekali masalah komunikasi mengenai konsep PAM Swakarsa di delivered dengan baik mengenai maksud dan muatan di dalamnya agar jangan diartikan menjadi sesuatu yang salah.
Penulis : Bayquni, Pengamat Komunikasi Pemerintahan.