Korupsi Dana JKN dan BOK, Plt Kapuskesmas Perlayuan Dituntut 6 Tahun Penjara

REDAKSI
Kamis, 28 Januari 2021 - 20:32
kali dibaca
Ket Foto : Korupsi Dana JKN dan BOK, Plt Kapuskesmas Perlayuan Dituntut 6 Tahun Penjara. 

Mediaapakabar.com
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Haitamy Jasni (43) dituntut pidana 6 tahun penjara.

Dirinya dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019 yang diperuntukkan bagi pegawai dan staf puskesmas.


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa  Muhammad Haitamy Jasmi dengan pidana 6 tahun penjara," kata JPU Septian di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/1/2021).


Dalam sidang virtual yang diketuai majelis  hakim Syafril Pardamean Batubara, JPU juga membebankan terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.


"Perbuatan terdakawa sebagaimana dalam Pasal 12 huruf (f) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," jelas JPU.


Selain terdakwa Haitamy, terdakwa Suburiyah Daulay selaku Bendahara Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2019 pada Puskesmas Perlayuan dan Hilda Mila selaku Pengelola Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2019 pada Puskesmas Perlayuan dituntut jaksa masing-masing dengan pidana 4 tahun penjara. 


"Perbuatan terdakawa sebagaimana dalam Pasal 12 huruf (f) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," urai JPU.


Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa diminta hakim agar segera menyusun nota pembelaan. "Baiklah, Senin kita pembacaan pledoi ya," kata hakim Syafril Pardamean Batubara.


Sebelumnya dalam berkas dakwaan JPU dijelaskan, perbuatan korupsi itu bermula tahun 2019, di Puskesmas Perlayuan melaksanakan kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  yang sumber dananya berasal dari Dana Kapitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode bulan Desember 2018 sampai Maret 2019 senilai Rp93.646.000.


Terdakwa sebagai Plt. Kepala Puskesmas Perlayuan bertugas mengawasi administrasi puskesmas dan kegiatan dan program di Puskesmas. Adapun jumlah dana JKN untuk Desember 2018 hingga Maret 2019 sudah dirincikan sesuai jumlah masing-masing penerima.


Pada 12 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 di PT. Bank Sumut Cabang Rantauprapat, terdakwa bersama dengan terdakwa Suburiyah Daulay melakukan penarikan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Perlayuan periode bulan Desember 2018 s/d bulan Maret 2019 senilai Rp93.646.000.


Setelah uang diterima,  terdakwa meminta  Suburiyah Daulay pergi ke rumah saksi Apriani Amd. Keb, untuk membuat rekapan jumlah total Dana Kapitasi Jaminan JKN, serta jumlah potongan serta biaya operasional pada selembar kertas. 


Selanjutnya terdakwa langsung mengambil uang dari tas ransel miliknya dan meminta kepada saksi Suburiyah Daulay dan saksi Apriani, Amd. Keb agar uang tersebut dibagi berdasarkan hasil catatan rekapan yang telah dibuat tersebut.


Suburiyah Daulay bersama saksi Apriani, Amd. Keb membagi uang tersebut dengan cara menggunakan tempelan kertas berisi catatan nama lalu menghekterkannya di susunan uang yang telah dibagi. Sementara, sisa uang hasil pemotongan Dana Kapitasi JKN tetap dipegang terdakwa.


Selain dana JKN, disebutkan jaksa, pada Tahun Anggaran 2019 Puskesmas Perlayuan juga melaksanakan kegiatan Program Bantuan Operasional Kesehatan yang sumber dananya berasal dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan  (BOK).


Terdakwa Muhammad Haitamy Jasmi dan terdakwa Hilda Milda melakukan penarikan Dana BOK  pada Puskesmas Perlayuan bulan Januari  s/d Juni 2019 senilai Rp162.650.760  di PT. Bank Sumut Cabang Rantauprapat.


Setelah proses penarikan Dana BOK, terdakwa membawa uang tersebut ke rumahnya di Jl. Menara Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Kemudian saksi Kiki Amelia berangkat ke rumah terdakwa mengambil uang tersebut.


Selanjutnya terdakwa Hilda Milda melakukan penghitungan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang akan dibayarkan kepada masing-masing pegawai Puskesmas Perlayuan dan terhadap Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang akan dibayarkan kepada masing-masing pegawai Puskesmas. 


Terdakwa Hilda Milda melakukan pemotongan sejumlah 25 persen dari jumlah yang seharusnya, setelah dilakukan penghitungan ia mengambil uang sejumlah Rp63.812.000 dari dalam tas ransel tersebut. Kemudian ia membagi uang tersebut ke dalam 44 bagian. Sedangkan, sisanya  sejumlah Rp98.838.760 dikembalikan ke terdakwa Muhammad Haitamy Jasmi.


Tujuan dilakukannya pemotongan  sebagai imbalan atas jasa pencairan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah masing-masing pegawai Puskesmas Perlayuan yang bersumber dari dana BOK yang diberikan kepada terdakwa dan  Hilda Milda selaku Pengelola BOK.


Namun, atas laporan dari masyarakat, pada Agustus 2019 para terdakwa diciduk oleh Polres Labuhanbatu yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari penangkapan ditemukan uang Rp188.315.000. (DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini