Lagi Transaksi Sabu di Gubuk, Dua Pria Ini Diciduk Polsek Teluk Mengkudu

REDAKSI
Senin, 18 Januari 2021 - 23:44
kali dibaca
Ket Foto : Kedua pelaku diamankan petugas beserta barang bukti.


Mediaapakabar.comDua pria asal Dusun II, Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai ini tidak berkutik setelah petugas kepolisian menciduk keduanya saat transaksi narkotika jenis sabu di sebuah gubuk, Jumat 15 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kedua pelaku yakni Syahrizal  (41) dan Mahdi Perwira (41). Selain itu petugas juga menemukan barang bukti 1 buah plastik kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J. Sagala mengatakan pengungkapan kasus itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Dusun II Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. 


"Atas informasi tersebut, kemudian personel Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu di bawah pimpinan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan pada saat di TKP, petugas melihat dua orang dengan gerakan yang mencurigakan di dalam gubuk tepatnya di samping rumah Syahrizal lalu dilakukan penangkapan," sebutnya.


Saat dilakukan penggeledahan, kata Kapolres, Tim Opsnal menemukan barang bukti diduga sabu yang sempat dibuang oleh tersangka Syahrizal tepatnya di bawah jendela persis tempat duduknya. 


Kemudian plastik Klip tersebut diamankan dan kedua tersangka diamankan dan diboyong ke Polsek Teluk Mengkudu proses selanjutnya. 


"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini