Napi Kendalikan Sabu dan Ekstasi dari Lapas Tanjung Gusta Dituntut 15 Tahun Bui

REDAKSI
Kamis, 21 Januari 2021 - 20:22
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita menuntut Rudy alias Ajun bin Ho Cun Lim alias Acun selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Pria yang sudah menjadi terpidana ini dinilai terbukti mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Lapas Tanjung Gusta Medan.


"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rudy alias Ajun bin Ho Cun Lim alias Acun selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tandas Anita dalam sidang virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/1/2021).


JPU dari Kejatisu itu menyatakan, bahwa hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dan sudah pernah dihukum dengan perkara sama. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.


"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," cetus Anita. 


Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.


Mengutip dakwaan JPU Anita mengatakan pada Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira jam 14.00 WIB, terdakwa Rudy yang sedang berada di Lapas Tanjung Gusta menghubungi Syahrul (DPO) untuk memesan pil ekstasi sebanyak 200 butir.


Dengan perjanjian, akan dilakukan pembayaran setelah barang terjual. Namun, karena tidak ada stok ekstasi, Syahrul menawarkan kepada Rudy untuk membeli sabu saja dan langsung disetujui.


"Kemudian, Rudy menghubungi dan menugaskan Siti Asiah untuk menjemput sabu itu di kawasan Deli Serdang. Rudy juga memberikan nomor hape Siti Asiah kepada Syahrul karena serah terima sabu tersebut akan diatur oleh mereka," ujar JPU.


Lalu, Siti Asiah memberitahukan Rudy bahwa sabu seberat 500 gram sudah diterimanya dari Syahrul. Alhasil, Rudy menugaskan Siti Asiah untuk menjual barang haram tersebut.


Kemudian, Rudy kembali menugaskan Siti Asiah untuk menjemput dan menerima ekstasi dari Syahrul di daerah Galang Kabupaten Deli Serdang. Sekitar jam 17.45 WIB, Siti Asiah pergi ke daerah Jalan Pakam-Galang dan menerima satu bungkus plastik asoi berisi ekstasi.


"Sekitar jam 18.20 WIB, petugas BNNP Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap Siti Asiah dan menyita satu bungkus plastik asoi berisi ekstasi sebanyak 995 butir," cetus Anita.


Selain itu, petugas juga menemukan sabu seberat 5 gram di kos yang disewa Siti Asiah, Jalan M Nawi Harahap Gang Suka Kelurahan Sitirejo I Kecamatan Medan Kota. Sehingga Rudy turut dijemput petugas di Lapas Tanjung Gusta Medan. (DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini