Ket Foto : Keempat terdakwa saat mendengarkan dakwaan secara video conference. |
Keempat terdakwa yang dimaksud yakni Chairul Aswad Alias Irul, Danil Edi Johannes alas Danil, Afri Andi alias Kodok, dan Viktor Yudha Aritonang alias Viktor alias Aritonang.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/1/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova menjelaskan, bahwa perkara tersebut terjadi ketika terdakwa Chairul menerima tawaran pekerjaan dari Danil untuk mengantar sabu dari Medan ke Jakarta dan akan diberi upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil.
"Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020, Danil bersama dengan Afri kembali ke Medan dengan mengendarai mobil Avanza dan terdakwa masih tinggal di kos sambil menunggu Danil karena rencananya, akan berangkat ke Jakarta mengawasi truck yang mengangkut sayur kol yang diletakkan karung goni plastik yang berisi paket sabu," ucap JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong, Selasa (19/1/2021).
JPU menambahkan, saat terdakwa sedang di kost tiba-tiba datang petugas Kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap Chairul. Lalu terdakwa ditangkap dan petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Sumut, bahwa narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Truk pengangkut kol sudah diamankan oleh petugas Kepolisian.
"Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, dan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa telah membawa paket sabu dari Medan ke gudang kol yang terletak di daerah Seribu Dolok bersama dengan Afri Andi Alias Kodok dan setelah itu terdakwa dibawa oleh petugas melakukan pencarian terhadap Afri," ucap JPU.
Kemudian, lanjut JPU, petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Afri Andi Alias Kodok di kamar 819 Hotel Golden Eleven Padang Bulan, selanjutnya terdakwa menerangkan bahwa paket sabu yang dibawa atas perintah Danil, yang kemudian terdakwa bersama petugas melakukan pencarian Danil.
"Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Danil di depan rumah yang terletak di Jalan Karya Wisata Medan Johor, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Danil dan setelah itu petugas juga melakukan penangkapan terhadap Viktor," ucapnya.
Atas Perbuatannya, para terdakwa melanggar pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Demikian, setelah mendengarkan dakwaan Jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi. (DAF)