Nyambi Jadi Bandar Sabu, Kuli Bangunan Ini Jadi Pesakitan

REDAKSI
Senin, 18 Januari 2021 - 23:03
kali dibaca

Ket Foto : Terdakwa Angga Rizki saat mendengarkan dakwaan melalui layar virtual. 


Mediaapakabar.comPria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan, Angga Rizki Fauzi (34) terpaksa menjadi pesakitan dan mulai diadili di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/01/2021) sore.

Pasalnya, warga Jalan Baru, Gang Buntu, Desa Danau Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan ini didakwa atas kepemilikan sabu seberat 11,18 gram.


Dalam sidang yang digelar secara virtual beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flowrin Harahap menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dikatakan JPU Flowrin, kasus bermula pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekira pukul 10.00 WIB, ketika itu,  pihak polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut  mendapat informasi bahwa terdakwa menjadi bandar Narkoba jenis sabu di rumahnya.


"Atas informasi itu, pihak polisi melakukan penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi tersebut, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan ditemukan berupa 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi sabu 11.18 gram," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.


Lanjut dikatakan JPU, barang haram tersebut ditemukan petugas dari bawah kasur tempat dimana terdakwa Angga biasa tidur dan istirahat sehari-hari. Adapun Narkotika Jenis Shabu tersebut diperoleh terdakwa Angga Rizki Fauzi dari Iswadi (dalam lidik).


"Atas perbuatan terdakwa, Petugas kepolisian membawa terdakwa Angga beserta dengan barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas JPU Flowrin Harahap.


Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menunda persidangan hingga pekan dengan agenda keterangan saksi. (DAF)



Share:
Komentar

Berita Terkini