Pemilik SPA Kaum Gay, Kok Amin Divonis 3 Tahun Bui

REDAKSI
Selasa, 19 Januari 2021 - 18:45
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa saat mendengarkan putusan melalui video conference.

Mediaapakabar.com
- Pemilik Pijat Plus-plus (SPA) kaum Gay, A Meng alias Ko Amin (51) divonis pidana penjara selama 3 tahun di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/01/2021).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa A Meng alias Ko Amin dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan warga Jalan Abadi Ringroad Komp Residence Blok B 3, Kecamatan Medan Sunggal ini membayar denda Rp120 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 1 bulan.


Dalam sidang putusan tersebut yang digelar secara video conference, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


"Yakni yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara republik indonesia," tegas majelis hakim Syafril Batubara.


Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. "Terdakwa berterus terang, dan belum pernah dihukum," kata hakim Syafril Batubara.


Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Sabrina menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Sabrina, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara. 


Mengutip dakwaan JPU Sabrina mengatakan kasus bermula sekira bulan Agustus 2017 terdakwa A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa Spa atau pijat di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan. 


"Terdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut," ujar JPU Sabrina.


Kemudian, lanjut dikatakan JPU,  pada tempat spa pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.


"Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp 250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi," urai JPU.


Lalu, sambung JPU, dengan biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp150 ribu dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp100 ribu, terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu diluar spa homo miliknya, namun mereka harus membayar kepada Terdakwa sekitar Rp50 ribu per tamu.


"Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis," kata JPU saat membacakan dakwaannya.


Selanjutnya, untuk menarik tamu pelanggan maka terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria.


"Nah, pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personil kepolisian. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas," pungkas JPU Sabrina. (DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini