pengedar Sabu 14,8 Gram Asal Batubara Dituntut 10 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 20 Januari 2021 - 19:20
kali dibaca

Ket Foto : Edarkan Sabu, Warga Batubara Dituntut 10 Tahun Penjara .

Mediaapakabar.com
- Ismail Hasibuan bin Kosim (38) warga Tanjung Tiram, Batubara ini dituntut pidana selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mantan narapidana ini, diniliai terbukti menjadi pengedar sabu. 

Dalam nota tuntutan JPU Anita, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Meminta kepada mejalis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Ismail Hsb bin Kosim dengan pidana selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," katanya dihadapan Hakim Ketua Sri Wahyuni, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/1/2021).

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. 

Mengutip surat dakwaan, kasus bermula sekitar tahun 2019, Ismail Hasibuan Bin Kosim bertemu dengan Ayem (DPO) mantan warga binaan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, untuk bekerjasama dalam penjualan sabu milik Ayem.

Kerjasama pertama, Ismail menyuruh temannya Bottor Batubara (berkas terpisah) mengambil sabu sebanyak 1 Kg dari Ayem di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara. Setelah menerima sabu, Ismail menjual sabu tersebut kepada Tedi (DPO) dengan menugaskan Bottor untuk mengantarkannya. Lalu uang hasil penjualan sabu tersebut  dikirim ke nomor rekening adik Ismail yaitu terdakwa Siti Aisyah Hasibuan.

Di bulan Maret 2020, Ismail kembali membeli sabu kepada Ayem sebanyak 4 kg dan menugaskan Bottor untuk menerima, menyimpan dan menjualnya kembali kepada pembeli dari Medan, Batubara dan Kisaran.

Selanjutnya, Ismail menghubungi Amran alias Jambul (berkas terpisah) yang merupakan warga binaan di Lapas Tanjunggusta Medan dan mereka sepakat untuk kerjasama dalam penjualan sabu.

Dalam kerjasama tersebut, Amran sebagai penjual dengan pembayaran akan dilakukan setelah sabu-sabu laku dijual. Lalu Ismail mengirimkan sabu kepada Amran sebanyak 1 Kg dengan harga kesepakatan sebesar Rp440 juta.

Kemudian, sabu tersebut diantarkan ke Kota Medan oleh Bottor dan menyerahkannya melalui orang yang ditugaskan Amran yang bernama Dian (DPO). Lalu Amran menyuruh Anggi Pramana alias Anggi (berkas terpisah) untuk menerima sabu tersebut dari Dian.

Selanjutnya, pada 3 Maret 2020, Rajali Hasibuan (berkas terpisah) menelepon Amran dengan maksud untuk membeli sabu sebanyak 15 gram untuk dijualnya kembali kepada Jimi (DPO) dengan harga sekitar Rp9.750.000.

Kemudian Rajali dan Jimi berangkat ke daerah Percut Seituan, Deliserdang untuk menjumpai dan menerima sabu dari orang yang ditugaskan Amran yakni Anggi.

Setelah bertemu, lalu Rajali menerima sabu dari Anggi dan menyerahkan uang pembelian sebesar Rp7.500.000, kemudian Rajali kembali ke Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area.

Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, begitu sampai di Jalan Rahmadsyah tiba-tiba beberapa Personil BNN Provinsi Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap Rajali ditemukan barang bukti sabu seberat 14,8 gram.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Anggi di daerah Jalan Tanjung Selamat, Desa Tanjungrejo, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian petugas kembali menangkap Amran di Lapas Tanjunggusta Medan.

Keesokan harinya, petugas melakukan penagkapan terhadap Julham di daerah Jalan Medio Santoso, Gang Saudara, Kecamatan Medan Timur. Petugas BNNP Sumut kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Siti Aisyah di Jalan Cahaya, Gang Setuju, Kecamatan Medan Timur Kota Medan.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap saksi Ismail di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara serta petugas melakukan penangkapan terhadap Bottor Batubara. (DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini