Perolehan PAD Berkurang Dampak Indikasi Penyimpangan IMB The Riez Condo

Media Apakabar.com
Rabu, 20 Januari 2021 - 21:48
kali dibaca

Mediaapakabar.com - 
DPRD Medan tuding adanya dugaan penyalagunaan izin pada pembangunan gedung The Riez Condo (TRC) di Jl Tembakau Deli Kelurahan Kesawan, Kota Medan. Perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang hanya Rp 1,2 miliar disinyalir adanya penyimpangan izin.


Tentu saja, bangunan apartemen super megah setinggi 28 lantai, milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mendapat sorotan tajam DPRD Medan. PT Waskita Karya Realty selaku pengembang diminta jangan melakukan pembohongan serta akal akalan sehingga merugikan Pemko Medan bahkan mengabaikan pemilik apartemen.


Kepada wartawan, Rabu (20/1/2021) Anggota Komisi IV DPRD Medan Renville Napitululu minta aparat terkait supaya bertindak tegas. “Kita menduga ada penyalahgunaan izin sehingga berdampak berkurangnya perolehan PAD dari retribusi dan pajak,” sebut Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan itu.


Ditambahkan Renville, pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) supaya melakukan audit. Begitu juga dengan Pemko Medan serta instansi lainnya supaya bertindak tegas melakukan tindakan bagi yang melanggar aturan.


Diterangkan Renville lagi, penyimpangan itu seperti izin peruntukan apartemen yang dirobah menjadi hotel (penginapan harian/bulanan). “Untuk izin hunian dan hotel sangat jauh perbedaan retribusi dan pajak. Maka ada penyalagunaan izin sehingga mengurangi PAD. Karena perhitungan teknis biaya SIMB tergantung juga dengan jenis dan jumlah Izin peruntukan,” jelas Renville.


Menurut Renville, pihak PT Waskita Karya Realty harus bertanggungjawab segala perobahan peruntukan di gedung TRC. “Jika merubah peruntukan harus terlebih dahulu merevisi izin yang tentunya harus memenuhi persyaratan administrasi ketentuan di Pemko Medan. Itu pun harus ada persetujuan bersama dengan penghuni apartemen yang ada di TRC saat ini. Hitung hitung jika dilakukan revisi izin ada masukan PAD Pemko Medan sekitar ratusan juta rupiah,” tambah Renville.


Sorotan yang sama juga disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan, Sukamto mendesak Pemko Medan mengambil tindakan tegas terhadap penyalagunaan peruntukan yang dilakukan The Reiz Condo. Pengembang PT Waskita Karya Realty diminta transparan terkait perubahan peruntukan dengan tetap persetujuan penghuni apartemen.


Sama halnya dengan janji awal dengan pihak penghuni yang menyebut gedung TRC sebagai tempat hunian supaya tetap ditaati. “Tentu dengan perobahan sebahagian kamar dijadikan hotel atau kamar sewa dipastikan pemilik hunian tidak nyaman, ” ujar Sukamto.


Ditambahkan Sukamto, PT Waskita Karya Realty supaya transparan soal peruntukan 602 kamar di gedung TRC. Dimana 313 sudah terjual sebagai hunian, maka sisanya peruntukan apa. Bgitu juga dengan peruntukan awal menjadi Cafe dan convenence store (supermarket) yang berubah fungsi menjadi lobby supaya dikembalikan peruntukan awal. “Jangan ditutup tutupi peruntukannya,” pinta Sukamto.


Sementara itu, sebelumnya Darwin salah satu pemilik hunian apartemen di TRC mengeluhkan ketidaknyamanan mereka di apartemen TRC karena ada beberapa kamar hunian yang dijadikan hotel atau kamar sewa.


Pada hal kata Darwin, sejak awal peruntukan TRC adalah untuk hunian apartemen bukan hotel atau service apartment. “Pihak pengelola jangan melakukan pembohongan dengan menggantikan istilah hotel menjadi service apartment. Yang pasti service apartment itu bukan hunian,” ujar Darwin saat rapat dengan DPRD Medan bersama pihak pengembang.


Untuk itu, Darwin minta kepada pihak pengembang supaya memberikan rasa nyaman kepada penghuni dengan tidak merubah peruntukan. “Kalau sebagian kamar dijadikan hotel atau kamar sewaan. Kami kuatir keluarga anak istri kami tidak nyaman,” sebut Darwin.

Pada kesempatan itu Darwin minta kepada PT Waskita Karya Realty selaku pengelola BUMN agar transfaran. Juga meminta pihak pengelola agar segera memfasilitasi pembentukan perhimpunan para penghuni sesuai ketentuan.


Begitu juga dengan peruntukan awal berupa fasilitas Cafe dan convenence store (supermarket). Namun sekarang ini berubah fungsi dijadikan lobby supaya dikembalikan peruntukan semula. Karena kata Darwin, lokasi tersebut merupakan milik bersama kenapa dirobah sepihak. Darwin juga berharap kalangan DPRD Medan dapat memfasilitasi keluhan para penghuni.


Sebelumnya, pihak The Reiz Condo (TRC) kepada wartawan mengaku tidak ada perubahan fungsi dari apartemen menjadi hotel. Sebagai anak usaha BUMN, pihak TRC menurut Nico, pihaknya tentu harus menjalankan usaha sesuai perizinan yang diatur. “Kan izin yang kami urus itu service apartemen, dan bukannya hotel,” ujar Nico.


Dikatakannya, dari total 602 unit yang sudah dibangun, 120 unit diantaranya tidak dijual. “Nah untuk yang tidak dijual itu, kami serahkan pengelolaannya ke PT Artotel,” kata Nico.

Karena itu lanjutnya, hal itulah yang diduga menimbulkan salah persepsi dikalangan penghuni sehingga memicu reaksi anggota DPRD Kota Medan. “Tapi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak DPRD Kota Medan dan instasi terkait sudah kami jelaskan,” lanjutnya.(Sugandhi Siagian)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini