Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun termasuk ke pos kesehatan perkebunan tinjowan yang berada di Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 dan
Perbup Simalungun Nomor 26 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
Dimana saat meninjau ke lokasi pos kesehatan perkebunan tinjowan bahwa seluruh tenaga kesehatan dan pasien yang berobat ke Poskesbun Tinjowan wajib tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19.
Kepala Puskesmas Ujung Padang dr.Henry Jimmy Gultom didampingi Jefri Sialagan, Staff Puskesmas Ujung Padang tetap gencar menghimbau serta mengkampanyekan gerakan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak.
"Hal itu dilakukan guna mencegah serta meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah kerja Puskesmas Ujung Padang Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun sebagai kunci di dalam menekan penambahan terkonfirmasi Covid-19 di masyarakat," sebut dr.Jimmy dalam keterangan pers tertulisnya uang diterima mediaapakabar.com, Kamis (21/01/2021).
Selain itu, Puskesmas Ujung Padang Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun siap untuk mendukung serta menyukseskan pelaksanaan program Pemerintah vaksinasi Covid-19.
"Hal itu dilakukan agar mencegah penyebaran Covid-19, seperti saat ini dilansir dari www.covid-19.go.id per tanggal 21 Januari 2021 angka positif covid-19 di Indonesia terus naik. Dimana kasus positif covid-19 di Tanah Air bertambah 11.703 kasus sehingga akumulasi sebanyak 951.651 orang, dan yang sembuh tercatat bertambah 9.087 orang, sehingga total jumlah yang sembuh sebanyak 772.790 orang," ujarnya. (MC/DN/Panca)