Terbukti Jadi Kurir Sabu 950 Gram, Pria Paruh Baya Ini Divonis 14 Tahun Bui

REDAKSI
Senin, 18 Januari 2021 - 17:22
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Muhammad Nasir AJ alias Nasir saat mendengarkan putusan melalui video conference.


Mediaapakabar.com - Muhammad Nasir AJ alias Nasir (51) terdakwa kurir sabu seberat 950 gram divonis pidana penjara selama 14 tahun di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/01/2021).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Nasir AJ alias Nasir dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.


Selain pidana penjara, pria paruh baya ini juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.


Dalam persidangan yang digelar secara video conference, majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram," sebut majelis hakim Mian Munthe.


Dalam nota putusannya, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.


"Sedangkan hal meringankan terdakwa, karena bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," ujar majelis hakim Mian Munthe.


Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Muhammad Nasir AJ alias Nasir tanpa berpanjang lebar langsung menyatakan terima.


Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU Sri Delyanti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Mengutip dakwaan, kasus bermula pada tanggal 1 Mei 2020, ketika terdakwa berada di pangkalan becak, di hubungi oleh Jaelani (DPO) dan meminta kepada terdakwa untuk menjemput dan menerima narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bagasi bawah jok sepeda motor dengan upah sebesar Rp7 juta.


Selanjutnya, pada tanggal 4 Mei 2020, Jaelani kembali menghubungi terdakwa, dan menyuruhnya untuk menjemput sabu sebanyak 10 sak berikut sepeda motor. 


"Sekitar pukul 17.00 Wib, orang suruhan Jaelani menghubungi terdakwa dan memerintahkannya untuk datang ke Ringroad City Walk untuk menjemput dan menerima sabu tersebut," Sebut JPU.


Pada saat terdakwa bertemu dengan orang suruhan Jaelani tersebut, sambung JPU, terdakwa menerima satu unit sepeda motor matic Mio BB 3255 YE yang berisikan 10 bungkus sabu. Setelah menerima barang haram tersebut, terdakwa keluar dari area parkir Ringroad City Walks. 


Namun, naas bagi terdakwa, baru sekitar 10 meter terdakwa keluar, petugas kepolisian langsung menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti sabu seberat 950 gram dari dalam jok sepeda motor terdakwa. 


"Atas perbuatannya terdakwa beserta barang bukti sabu seberat 950 gram dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas JPU Sri Delyanti. (DAF)




Share:
Komentar

Berita Terkini