Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno saat membacakan putusan secara video conference di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno menjatuhkan hukuman kepada Manajer Kantor Pos Medan, Marudut Maruli Nainggolan (50) selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga merugikan PT Pos Indonesia pada Kantor Pos Medan senilai Rp 2.094.000.000.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama. Menjatuhkan hukuman pidana penjara oleh karena itu selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," tandas hakim di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/1/2021).
Dalam pertimbangan hukumnya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas hakim.
Menyikapi vonis tersebut, baik terdakwa didampingi penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) REF Aristomy Siahaan dan Fauzan Irgi Hasibuan sepakat menyatakan pikir-pikir. Putusan ini sama (conform) dengan tuntutan JPU yakni selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU Aristomy Siahaan dan Fauzan Irgi Hasibuan, terdakwa Marudut Maruli Nainggolan melimpahkan tanggung jawabnya kepada Sri Hartati Susilawati untuk mengendalikan pengelolaan keuangan benda pos, perangko, filateli dan materai kepada pihak ketiga.
Namun, laporan bulanan tentang persediaan Materai 6.000 melalui layanan web Sistem Informasi Manajemen Konsinyasi dan Filateli (SIM Konsfila) pada PT Pos Medan 20.000, tidak sesuai dengan fakta fisik.
"Persediaan Materai 6.000 dilaporkan sebanyak 2.218.350 lembar. Setelah dicek auditor pada BPK (Badan Pengawasan Keuangan) Perwakilan Sumut dan disaksikan salah seorang staf bernama Yuverni Nelsy, Materai 6000 yang ada di gudang penyimpanan benda pos hanya 1.869.350 lembar," pungkas Aristomy.
Pada November 2016 hingga Mei 2018, sebanyak 349.000 lembar materai tidak bisa dipertanggungjawabkan Sri Hartati. Sedangkan laporan persediaan Materai 3000 sebanyak 153.400 lembar, tidak ada masalah. Marudut yang memberikan kunci gudang penyimpanan benda pos tidak melakukan pengawasan hingga tidak disia-siakan Sri Hartati.
"Kemasan kardus yang seharusnya berisi materai ternyata berisi kertas HVS dan sampul-sampul bekas. Sehingga dari temuan tersebut, dikumpulkan seluruh staf Kantor Pos Medan yang berhubungan dengan benda materai," ucap JPU.
Setelah diselidiki, Sri Hartati mengaku telah menjual materai tersebut. Namun, uangnya tidak disetorkan ke kasir sekaligus mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Kantor Pos Medan.
Sebelumnya, Sri Hartati Susilawati selaku Staf Keuangan Benda Pos dan Materai (BPM) Kantor Pos Medan dihukum selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2.094.000.000. Jika Sri Hartati tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan. (DAF)