Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara saat membacakan putusan secara video conference di ruang Cakra 2Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Belum selesai masa tahanan, kini terdakwa Ismail Hasibuan bin Kosim (38) Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku Kabupaten Batubara kembali dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Pasalnya, terdakwa Ismail terbukti beberapa kali melakukan transaksi jual beli sabu dari lapas, sehingga hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ismail terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ismail dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/1/2021).
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga membebankan terdakwa Ismail dengan denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Anita menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Putusan tersebut pun sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Mengutip dakwaan JPU Anita mengatakan kasus bermula pada saat terdakwa Ismail berkenalan dengan sesama warga binaan bernama Ayem (DPO) di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara.
Setelah Ayem selesai menjalani hukuman dan keluar dari Lapas, ia dan Ismail berkomunikasi serta sepakat untuk bekerjasama dalam penjualan sabu milik Ayem. Adapun tugas Ismail yaitu untuk menjualkan sabu, dengan pembayaran akan dilakukan setelah sabu-sabu laku dijual.
"Lalu untuk transaksi yang pertama Ismail menerima sabu sebanyak 1 Kg untuk dijualkan kepada pembeli dan Ismail menelepon temannya yaitu Bottor Batubara dan menugaskannya untuk mengambil sabu-sabu kepada Ayem, kemudian uang hasil penjualan sabu tersebut dikirim ke nomor rekening Siti Aisyah Hasibuan," urai JPU.
Kemudian sekitar awal bulan Maret 2020, Ismail kembali membeli sabu kepada Ayem sebanyak 4 Kg dengan menugaskan Bottor untuk menerima, menyimpan dan menjualnya kembali, selanjutnya sabu sebanyak 4 Kg tersebut dijual atas perintah Ismail kepada pembeli dari Medan, Batu Bara dan Kisaran, dan begitulah seterusnya.
Selanjutnya JPU pun mengungkapkan, bahwa hal serupa juga terjadi pada bulan Maret 2020 yakni transaksi 1 kg sabu, dan 15 gram sabu dengan harga sekitar Rp 9.750.000.
Saat transaksi 15 gram sabu Rajali Hasibuan dan Jimi (DPO) berangkat ke daerah Percut Kab. Deli Serdang untuk menjumpai dan menerima sabu dari orang yang ditugaskan Amran, setelah menerima sabu dari Anggi, tiba-tiba beberapa Personil BNN Provinsi Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap Rajali.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 personil BNN Provinsi Sumut melakukan pengembangan, penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Anggi, Amran Julham dan Siti Aisyah
"Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut, mereka mengakui perbuatan dan perannya masing-masing kepada personil BNN Provinsi Sumut," kata JPU
Jaksa mengungkapkan bahwa Anggi mengakui dia telah menyerahkan sabu sebanyak 15 Gram dengan harga Rp 7.500. 000 kepada Rajali, kemudian Anggi mengakui bahwa dia menjual sabu karena ditugaskan oleh Amran, kemudian uang hasil penjualan sabu tersebut diserahkan kepada Julham.
"Lalu Amran mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari Ismail sebanyak 1 Kg, kemudian Julham mengakui bahwa dia telah menerima uang penjualan sabu milik abangnya melalui Anggi, dia mengakui bahwa dia menerima uang tersebut atas penugasan dari abangnya yaitu Ismail," kata JPU.
Kemudian uang yang diterima akan diserahkan lagi kepada adIk kandungnya Siti, kemudian Siti mengakui bahwa uang hasil penjualan sabu tersebut disimpan di rekening tabungan miliknya.
"Adapun pembeli sabu kepada terdakwa Ismail yaitu pembeli dari Batu Bara, Kisaran dan Medan," pungkas JPU Anita. (DAF)