Penggerebekan 2 tempat permainan judi tersebut dilakukan Tim Resmob Polda Jambi pada hari Jumat (22/1) malam sekitar pukul 21.30 wib. Dan aksi penggerebekan tersebut di pimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Priyo Purwanto.
Tim pertama kali melakukan penggerebekan di tempat permainan judi yang berada di Kawasan Desa Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten.
Dan selanjutnya Tim Resmob melakukan penggerebekan di tempat lokasi permainan judi yang ke 2 yang berada di kawasan Terminal Baru Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat di konfirmasi mengatakan bahwa penggerebekan tempat permainan judi ikan yang dilakukan Tim resmob Polda Jambi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya kegiatan perjudian di Kabupaten Bungo dan Tebo.
"Ada 2 lokasi judi ikan yang kita gerebek, yang pertama di Kabupaten Bungo dan yang kedua di Rimbo Bujang Kabupaten Tebo" Ujar Kombes Pol Kaswandi.
Lanjut Kombes Pol Kaswandi dari 2 lokasi penggerebekan tempat judi tersebut pihaknya mengamankan puluhan pemain judi beserta karyawan yang bekerja di tempat judi tersebut dan sejumlah alat judi ikan yang masi aktif di lokasi dan barang bukti uang.
"Dari 2 lokasi tersebut ada 23 yang kita amankan, dan 3 alat judi ikan dari Bungo dan 3 mesin dari tempat judi di Tebo, barang bukti uang di Bungo berjumlah Rp 3.590.000 dan di Tebo Rp 5.065.000" Jelasnya.
Saat ini 23 yang diamankan dari 2 lokasi judi tersebut beserta barang bukti lainya telah di bawa ke Polda Jambi guna untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. (Red)