Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransiska Panggabean saat membacakan dakwaan di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/1/2021). |
Mediaapakabar.com - Dua Sekawan Muhammad Dahlan Thaiby (52) warga Kecamatan Sako Kota Palembang dan Muhammad Suryadi (24) warga Kecamatan Madat, Aceh Timur kini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/1/2021).
Dalam sidang perdana yang digelar di ruang cakra 3 tersebut, kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan secara daring karena menjadi perantara jual beli sabu seberat 4 Kg.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransiska Panggabean menuturkan perkara tersebut bermula pada Jumat 10 Juli 2020 lalu, saat terdakwa Dahlan dihubungi oleh Tengku Aji (belum tertangkap) yang menanyakan kepada terdakwa apakah ada pembeli sabu.
Keesokan harinya, terdakwa pun dihubungi oleh saksi Toga Marudut Parhusip (petugas kepolisian yang melakukan penyamaran sebagai pembeli), dimana saksi Toga bermaksud membeli paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa.
"Sesuai kesepakatan, terdakwa menghubungi Tengku Aji dan mengatakan ”ini ada yang mau beli sabunya” selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa mengajak serta Muhammad Suryadi yang sebelumnya dihubungi terdakwa, untuk bersama-sama sebagai perantara narkotika jenis sabu-sabu, dengan menjanjikan keuntungan kepada Suryadi, untuk bertemu dengan saksi Toga dan Tengku Adji, dimana dalam pertemuan tersebut disepakati jika pembeli akan membeli sebanyak 4 Kg sabu-sabu dengan harga Rp 2 milyar," kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.
Selanjutnya kata JPU, pada malam harinya Dahlan menghubungi Tengku Adji dan sepakat berjumpa di dekat durian ucok. Selanjutnya, kedua terdakwa pun menuju ke Durian Ucok yang berlokasi di Jalan Pelajar Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dan sesampainya di lokasi, Tengku Adji yang sudah menunggu terdakwa langsung memasukan 4 bungkus besar sabu-sabu ke dalam mobil terdakwa.
"Setelah menerima penyerahan paket sabu-sabu tersebut dari Tengku Adji dan diletakkan di dalam mobil terdakwa, terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhammad Suryadi langsung menuju ke tempat yang dijanjikan dengan pembeli," kata JPU.
Tidak menunggu lama, Dahlan pun menyuruh Muhammad Suryadi untuk mengambil sabu-sabu yang ada di dalam mobil terdakwa untuk dimasukan ke dalam mobil pembeli, setelah saksi Muhammad Suryadi memasukkan 4 paket sabu-sabu tersebut ke dalam mobil pembeli, tidak beberapa lama kemudian terdakwa dan saksi Muhammad Suryadi diamankan oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan penyamaran.
"Bahwa dari terdakwa Dahlan dan Muhammad Suryadi disita barang bukti berupa 4 bungkus besar plastik teh warna hijau bertuliskan cina merk Guanyinwang yang berisiakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4 kg sabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dari Tengku Adji dengan maksud akan terdakwa jual kembali kepada pembeli," kata JPU.
Dimana untuk menjadi perantara jual beli sabu tersebut ungkap JPU, terdakwa Dahlan dijanjikan Rp 400 juta dari harga keseluruhan yaitu Rp 2 milyar yang nantinya akan terdakwa Dahlan bagi keuntungan tersebut dengan Muhammad Suryadi.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU Fransiska Panggabean. (DAF)