Ket Foto : MY pelaku persetubuhan terhadap anak kandung di Gebang, Langkat diamankan polisi. (Antara) |
Mediaapakabar.com - Sungguh biadab apa yang dilakukan oleh MY, pria berusia 43 tahun ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri sebut saja bunga (nama samaran) yang berusia 18 tahun.
Peristiwa ini bahkan sampai menghebohkan warga setempat di Dusun Paluh Baru, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Pelakunya sudah diserahkan ke Polres Langkat," ujar Kepala Desa Pasar Rawa Bambang AS dilansir dari Antara, Senin (8/2/2021).
Informasi yang dihimpun, peristiwa persetubuhan ini terjadi di rumah pelaku dan korban pada Rabu (13/1/2021) pagi. Pelaku MY yang menyetubuhi anak perempuannya berusia 18 tahun.
Korban kemudian menceritakan perbuatan sang ayah kepada ibunya SA saat datang ke rumah mereka pada Sabtu (6/2/2021) malam.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban marah dan menghubungi AR, anggota keluarganya dan menceritakan perbuatan pelaku.
Selanjutnya mereka mendatangi Polres Langkat untuk melaporkan peristiwa tersebut pada Minggu (7/2/2021). Mereka meminta pelaku diproses hukum atas perbuatannya. (Ant/MC)