Ket Foto : Tersangka diamankan petugas kepolisian Polres Tapsel. |
Mediaapakabar.com - Seorang pria berinisial K alias JH (35) warga Desa Muara Tais III, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan diamankan oleh Satreskrim Polres Tapsel, Selasa 09 Februari 2021.
Dirinya ditangkap karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada pertengahan Desember 2020 sekira pukul 20.00 WIB di kamar mandi rumahnya.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim AKP Paulus mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
“Personil Sat Reskrim Polres Tapsel akan melakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lanjutan terhadap tersangka K alias di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan,” sebut Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Subs 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlidungan anak.
"Yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan Cabul dengannya atau dengan orang lain," tandasnya. (MC/Red)