Ket Foto : Edarkan Ekstasi, Manager IMBALO Diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu. |
Mediaapakabar.com - Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt dan personilnya berhasil menangkap Manager Hiburan Malam IMBALO di Kota Rantau Prapat, Minggu, 07 Februari 2021 Sekira Pukul 01.30 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial R (48) warga Jalan Prof. dr. Hamka, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan seorang anggotanya inisial AK (25) warga Kerinci Kiri, Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
"Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 22 kapsul warna merah putih diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram,1 unit handphone merk sony ericsson warna merah,1 unit handphone android merk oppo warna merah dan 1 unit sepeda motor motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi," urai Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat AKP Martualesi Sitepu, Selasa, 09 Februari 2021.
Lanjut dikatakan Kasat, tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan, dimana saat itu tersangka R sedang mengendarai 1 unit sepeda motor motor Kawasaki KLX bersama AK di Jalan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
"Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka R mengakui sudah 4 bulan bekerja sebagai manager di IMBALO dengan gaji Rp.2,5 Juta dan setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi di IMBALO dengan fee Rp10 ribu per butir, sedangkan AK adalah kaki tangan dari R," sebutnya.
Selanjutnya dari keterangan R, dilakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U di Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu namun U tidak berhasil ditemukan yang diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap R.
Terhadap kedua tersangka masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungan dengan pemilik hiburan malam IMBALO.
"Kedua tsk dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (MC/Red)