Ket Foto : Guru honorer dipecat diduga karena mengunggah rincian alokasi gajinya ke media sosial. (Kompas.tv) |
Mediaapakabar.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah mendapatkan laporan mengenai guru honorer yang dikabarkan dipecat dari SDN 169 Sadar, Sulawesi Selatan, karena mengunggah gajinya di media sosial.
Namun laporan yang diterima PGRI, guru honorer yang bernama Hervina itu dipecat bukan karena mengunggah gajinya di media sosial.
"Dapat info dari PGRI Bone, bahwa guru Hervina diberhentikan bukan karena postingan, tapi karena ada dua CPNS masuk SDN 169," kata Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Wahyudi dilansir dari KompasTV, Sabtu (13/02/2021).
Meski begitu, LKBH PGRI akan melakukan pendalaman terkait kasus pemecatan guru honorer Hervina ini.
LKBH PGRI berencana akan bertemu dengan Dinas Pendidikan setempat dan kepala sekolah SDN 169 Sadar.
"Agar tidak terjadi konflik kepentingan, kami masih akan menggali dan bertemu dengan kepala sekolah dan Dinas Pendidikan setempat," kata Wahyudi.
Wahyudi menegaskan, pemerintah tidak bisa serta merta memberhentikan guru. "Saya minta pemerintah tidak memberhentikan guru."
Telah diberitakan, seorang guru honorer diberhentikan dari pekerjaannya mengajar di SDN 169 Sadar setelah mengunggah gaji yang diterimanya.
Guru honorer tersebut bernama Hervina. Ia diketahui menjadi seorang guru dan mengajar di SDN 169 Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Hervina mengunggah jumlah gajinya sebesar Rp700 ribu untuk empat bulan di media sosial, dan merinci alokasi gaji yang diterimanya.
Dalam unggahannya, alokasinya gajinya habis untuk kebutuhan keluarganya. Namun tak ada sisa untuk dirinya sendiri.
"Untuk saya mana?" tulisnya.
Tak berselang lama, Hervina pun mendapatkan pesan dari kepala sekolah SDN 169 Sadar, Hamsinah. Dalam pesan tersebut Hervina diminta untuk mencari pekerjaan lain yang bisa mendapatkan gaji lebih besar.
"Tabe tolong cari meki sekolah yang bisa gajiki lebih banyak," ujarnya. (KT/MC)