Kembali Berulah, Dewi Residivis Narkoba Ditangkap Satnarkoba Labuhanbatu

REDAKSI
Senin, 01 Februari 2021 - 16:43
kali dibaca
Ket Foto : Kembali Berulah, Dewi Residivis Narkoba Ditangkap Satnarkoba Labuhanbatu.

Mediaapakabar.com
- Pengedar Narkoba kambuhan berinisial DSD alias Dewi (45) warga Jalan Bulusoma, Dusun Terang Bulan,  Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Minggu (31/01/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Penangkapan tersangka dipimpin oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung beserta Tim beberapa saat setelah petugas melakukan penyamaran atau under cover buy terpantau menyerahkan barang terlarang berupa satu plastik klip berisi narkotika seharga Rp.100.000 kepada perugas yang menyaru sebagai pembeli di rumah tempat tinggalnya Jl. Bulu Soma.

Dari hasil penggeledahan dalam rumahnya kembali petugas menemukan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus plastik kecil dari tangan pelaku seberat 0,56 gram netto dari hasil interogasi pelaku menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang inisial P.T.N pada hari Minggu 31 Januari 2021 ,pukul 14.30 WIB, yang seketika dilakukan pengembangan namun tidak berhasil menemukan PTN.

Dari hasil interogasi juga pelaku menjelaskan bahwa dia sudah pernah berurusan dengan hukum dalam hal yang sama (residivis) yg baru selesai menjalani hukuman bulan april 2020 setelah di vonis 1,5 Tahun dianya mengakui kembali melakukan bisnis haram tersebut karena desakan ekonomi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati menjelaskan, keberhasilan penangkapan bandar narkoba kambuhan  inisial DSD alias DEWI berkat informasi Masyarakat sekitar rumah pelaku yang sudah resah dengan bisnis haram tersebut kepada  kepada Polres Labuhanbatu. 

Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan personilnya untuk gerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkoba.  

"Tehadap tersangka DSD dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat  undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," pungkasnya. (MC/Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini