Ket Foto : Majelis hakim saat membacakan putusan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Oknum petugas Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting kembali divonis hakim selama 5 tahun penjara. Kali ini, ia dihukum atas kasus sabu sisa pakai, dalam sidang yang berlangsung online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/2/2021).
"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Ade Saputra Ginting oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Dahlia Panjaitan.
Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Kemudian, terdakwa merupakan anggota Polri. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," katanya.
Atas putusan ini, Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada penuntut umum dan terdakwa untuk menyatakan terima atau banding. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Anwar Ketaren, yang semula menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
Diketahui pada 9 Juni 2020, terdakwa diamankan oleh Petugas Piket RTP Polrestabes Medan, dimana pada saat itu terdakwa tertangkap tangan memasukkan 2 paket shabu-shabu seberat kurang lebih 9,42 gram yang dikemas ke dalam makanan.
Sabu itu rencana akan diserahkan kepada Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di RTP Polrestabes Medan (dilakukan penuntutan terpisah bersama-sama dengan terdakwa). Kemudian, dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksaan urine diduga mengandung psikotropika.
Selanjutnya pada 11 Juni 2020, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Medan Binjai Km 15 Diski Desa Sei Semayang kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Ditemukan dari dalam rumah terdakwa tepatnya di dalam lemari kamar terdakwa barang bukti berupa 1 buah bong dari botol aqua, dua buah pipa kaca yang berisikan sisa sabu dengan berat sekitar 2,32 gram.
Sebelumnya pada Selasa (2/2) lalu, terdakwa Ade Saputra Ginting juga telah divonis selama 8,5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dalam kasus sabu seberat 9 gram yang di selundupkan ke RTP Polrestabes Medan. (DAF)