Ket Foto : Ilustrasi buzzer. |
Mediaapakabar.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Pada intinya, fatwa tersebut, salah satunya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer atau pendengung.
MUI mengatur dalam ketentuannya mengatur bahwa memproduksi, menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak, hukumnya haram.
"Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i," Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Bidang Fatwa MUI saat menyampaikan fatwa MUI terkait media sosial yang dikutip VIVA, Jumat 12 Februari 2021.
Asrorun juga menyatakan, hukumnya haram jika memproduksi dan menyebarkan konten untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar serta membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses dengan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.
"Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," lanjut fatwa itu.
Aktivitas buzzer di media sosial, kata Asrorun, yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks dan hal- hal yang disebutkan, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan untuk memperoleh keuntungan hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya. (VC/MC)