Ket Foto : Terdakwa Yusuf (kiri) saat mendengarkan dakwaan JPU melalui secara video conference di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - M Yusuf Majid alias Yusuf (59) warga Desa Kareung, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Provisi Aceh menjadi pesakitan dan diadili secara video conference di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (09/02/2021). Pria paruh baya ini didakwa menjadi perantara jual-beli sabu seberat 695,9 gram.
JPU Anita dalam dakwaannya mengatakan kasus bermula pada Selasa, 01 September 2020 sekira pukul 14.42 WIB, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa akan membawa dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu datang dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Bandar Lampung dan akan melintas di Jalan Medan Banda Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
"Mendapat informasi tersebut, para saksi Polisi langsung berangkat ke tempat yang di maksud, setibanya disana para saksi Polisi melakukan pemantauan, tidak lama kemudian para saksi Polisi melihat seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan informan berada dalam bus," sebut JPU Anita dihadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Lanjut dikatakan JPU, saat terdakwa baru turun dari bus penumpang umum tujuan Kabupaten Langkat, Kecamatan Tanjung Pura-Banda Aceh dengan membawa tas ransel, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
"Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kresek warna biru yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik transparan ukuran sedang dan kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 695,9 gram," sebutnya.
Saat diinterogasi, sambung JPU, terdakwa mengakui bahwa terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal datang menemui terdakwa dengan mengendarai sepeda motor di Kecamatan Lhoksukon, atas suruhan Zakaria alias Karia (dalam lidik).
"Terdakwa mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa menuju Provinsi Bandar Lampung dengan upah Rp7 juta dari yang menerima Narkotika jenis sabu tersebut. Namun terdakwa masih menerima sejumlah Rp 3 Juta untuk biaya di perjalanan," urai JPU.
Selanjutnya pihak petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU Anita. (DAF)