Ket Foto : Majelis hakim saat membacakan putusan di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Seorang pria paruh baya, Nazlan alias Lan (55) divonis selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Warga Deli Serdang itu terbukti menjemput narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terdakwa Nazlan alias Lan selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/2/2021).
Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean untuk bersikap apakah terima atau banding selama 7 hari.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU selama 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean, pada 25 Agustus 2020 lalu, terdakwa Nazlan alias Lan ditawarkan Jek (buron) pekerjaan untuk menjemput sabu. Pada 28 Agustus 2020, Jek menemui terdakwa di perkarangan mesjid kawasan Dusun I Desa Bumi Mulyo.
Untuk pekerjaan itu, terdakwa disuruh bertemu kepada seseorang laki-laki yang menggunakan kendaraan warna putih dan memakai lobe putih. "Lalu, terdakwa pergi mengendarai kereta. Sedangan Jek menuju depan Supermarket Lotte Mart Jalan Gatot Subroto Medan," ujar JPU.
Sesampainya di lokasi, lalu Jek menyuruh terdakwa untuk menemui seorang laki-laki dalam mobil putih tersebut. Kemudian, seorang pria yang mengenakan lobe putih langsung menyerahkan satu buah tas ransel warna coklat les merah merek Polo Rizal.
Tas tersebut di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang berisi sabu seberat 5 kilogram. Setelah menerimanya, terdakwa pergi untuk menyerahkan barang haram itu kepada Jek.
"Saat berada di Jalan Gatot Subroto KM 9 Pajak Kampung Lalang, tiba-tiba kereta yang dikendarai terdakwa diberhentikan oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut. Ketika digeledah, petugas menemukan sabu seberat 5 kilogram," pungkas Fransiska.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat upah sebesar Rp 1 juta oleh Jek. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti sabu dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. (DAF)