Polda Sumut Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Asia Mega Mas Medan

REDAKSI
Selasa, 16 Februari 2021 - 11:56
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (INT)

Mediaapakabar.com
Dit Reskrimum Polda Sumut melalui Subdit IV/Renakta membongkar jaringan perdagangan bayi di Kompleks Asia Mega Mas, Kota Medan, Senin (15/2/2021). Sejauh ini polisi telah mengamankan seorang tersangka.


"Benar. Sejak Jumat (12/2/2011), tim mendapatkan informasi adanya tindak pidana penjualan anak diduga akan dilakukan pelaku berinisual AS (42) warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga, Selasa (16/02/2021).

 

Lanjut dikatakannya, berdasarkan informasi itu tim melakukan penyelidikan, setelah diduga kuat adanya tindak pidana, sore harinya tim mengamankan pelaku di Kompleks Asia Mega Mas bersama satu bayi laki-laki. Setelah dilakukan interogasi, pelaku menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.


“Selanjutnya tim memboyong pelaku ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan dua unit HP, uang tunai Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK sepeda motor,” ungkapnya.


Simon menambahkan, saat ini bayi tengah dirawat di RS Bhayangkara dan kasus penjualan anak dibawah umur itu masih pendalaman.


“Dalam kasus ini, pelaku dijerat tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini