Ket Foto : Terdakwa Syamsuri saat mendengarkan tuntutan dari JPU beberapa waktu lalu. |
Mediaapakabar.com - Sidang lanjutan kasus penipuan senilai Rp3 miliar dengan terdakwa Syamsuri (68) yang beragendakan putusan gagal digelar lagi hari ini, Rabu 10 Februari 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan saat dikonfirmasi mengatakan ditundanya sidang dikarenakan majelis hakim masih banyak menyidangkan perkara lain.
"Majelis hakim nya masih menyidangkan perkara lain, jadi hari ini majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan," ujar JPU Randi Tambunan.
Terpisah, Humas PN Medan Tengku Oyong yang kebetulan hakim ketua dalam perkara tersebut mengatakan lagi banyak menyidangkan perkara lain.
"Tadi banyak sidang dan kebetulan majelis hakimnya belum lengkap, makanya kita tunda hingga pekan depan," ujarnya.
Sementara itu, korban Antoni Tarigan yang ingin mendengar putusan hakim yang diketuai Tengku Oyong berujung kecewa ditundanya sidang putusan tersebut.
Pasalnya, dirinya mengaku sudah buang-buang waktu, lelah, sabar tingkat tinggi. Kecewa tapi tetap berharap ada keputusan yang terbaik.
"Saya berharap bahwa putusan hakim nanti dapat ultra petita (putusan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebab hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nurani nya,” harapnya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Syamsuri dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. JPU menilai terdakwa Syamsuri terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
"Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," sebut JPU Randi Tambunan.
Mengutip dakwaan JPU Randi Tambunan mengatakan menguraikan, saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah tersebut. Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri. Disepakati harga Rp1.250.000.000.
Terdakwa ada memberikan panjar sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi. Dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.
Namun setahu bagaimana malah Lamidi dan Samsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli.
Hingga perkaranya sampai di persidangan, terdakwa Syamsuri tidak kunjung mengembalikan uang saksi korban. Merasa dirugikan dan tertipu, saksi Antoni lalu melaporkan terdakwa Syamsuri kepada pihak kepolisian. (DAF)