Terbukti Bunuh Dua Anak Tiri, Kuli Bangunan di Medan Divonis 15 Tahun Bui

REDAKSI
Kamis, 04 Februari 2021 - 15:07
kali dibaca
Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing saat membacakan putusan di ruang putusan di ruang Cakra 4Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Rahmadsyah (29) Warga Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan divonis pidana penjara selama 15 tahun. 

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap dua anak tirinya.


"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rahmadsyah dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (04/02/2021).


Majelis hakim sependapat dengan JPU Chandra Naibaho bahwa erdakwa Rahmadsyah terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana. "Yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain," sebut majelis hakim Denny Lumban Tobing.


Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa sangat sadis menghilangkan nyawa kedua korban yang masih berusia anak, terdakwa tidak mencerminkan sikap sebagai layaknya suami dan ayah dan perbuatan terdakwa tidak manusiawi serta perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan  bagi ibu korban. 


"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," kata hakim Denny Lumban Tobing.


Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.


Mengutip dakwaan JPU Chandra Naibaho mengatakan perkara Rahmadsyah bermula pada Jumat tanggal 19 Juni 2020 lalu, saat Rahmadsyah bersama korban IF (10) dan korban RA (5) berada di dalam kamar di rumah Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.


"Sedangkan saksi Fathul Zannah yang merupakan ibu kandung kedua korban, tidak berada di rumah karena masih bekerja dan biasanya pulang kerumah sekira pukul 24.00 WIB, dimana biasanya kedua korban, tidur di rumah nenek kedua korban namun karena kedua korban hendak meminta uang jajan kepada ayah tirinya maka keduanya pulang ke rumah menemui," kata JPU Chandra.


Selanjutnya, sambung JPU, saat sedang menonton televisi kedua korban meminta uang kepada untuk membeli es krim, namun terdakwa mengatakan tidak memiliki uang sehingga kedua berkata, ya udahlah ayah pelit kali, cari ayah barulah kami, mamak kan masih muda, masih cantik.


"Mendengar perkataan kedua korban merasa kesal dan emosi, langsung mengangkat tengkuk kedua korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa lalu secara bersamaan terdakwa memukul kepala kedua korban ke tembok kamar sebanyak 5 kali sehingga kedua korban yang masih anak-anak menjadi tidak berdaya dan langsung jatuh ke lantai," kata JPU Chandra Naibaho.


Namun lanjut JPU, karena masih ada pergerakan terdakwa menginjak bagian perut dan dada korban Ikhsan Fatailah sebanyak 4 kali dan menginjak perut dan dada korban Rafa Anggara 5 kali, hingga kedua korban sudah tidak bergerak lagi.


"Kemudian terdakwa memastikan kedua korban masih hidup atau tidak dengan merasakan hidung kedua korban yang sudah tidak bernafas lagi. Selanjutnya, terdakwa berpikir menyembunyikan mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima Medan yang tidak jauh dari rumah terdakwa agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain," pungkas JPU Chandra Naibaho. (DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini