Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meninjau Pos Pemeriksaan Covid-19 oleh PT Angkasa Pura II bersama Dinas Kesehatan Sumut, di halaman Parkir A Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Senin (1/2/2021). (Foto Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut : Veri Ardian)
“Saya apresiasi dengan kegiatan ini. Tempatnya cukup strategis, terutama dari segi keamanan,” ujar Gubernur yang menyinggahi Pos Pemeriksaan Covid-19 lewat rapid test antigen dan PCR usai mendarat di Bandara Kualanamu.
Namun lanjut Gubernur, untuk keberadaan pos tersebut, perlu perhatian lebih agar ada pola kerja sama berbagai pihak. Mengingat saat ini, pemeriksaan di lokasi itu masih dibebankan kepada calon penumpang pesawat yang akan berangkat dari Bandara Kualanamu. “Saya minta maaf kepada rakyat, karena harus mengeluarkan biaya. Tetapi ini kan demi kepentingan kesehatan kita semua,” sebutnya.
Dengan melakukan hal seperti ini, kata Gubernur, akan menjaga kesehatan rakyat. Apalagi dengan kesiapan yang menurutnya cukup baik, ditambah jika ada tim kesehatan terpadu yang juga melibatkan keamanan serta pendukung lainnya. “Jadi kalau ada sesuatu, ada yang langsung bisa menangani,” kata Gubernur.
Gubernur pun menjelaskan bahwa saat ini pengeluaran biaya memang ditekan sedemikian rupa dari pemerintah. Namun langkah itu bukan dalam rangka mencari untung, tetapi untuk menyelesaikan persoalan kita.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit menyebutkan bahwa dari pos rapid antigen tersebut, para calon penumpang mendapatkan hasil tes dalam 10 menit. Sehingga setelah diperiksa, warga menerima suratnya saat pembayaran.
“Kalau rapid antigen itu 10 menit selesai, tarifnya sekitar Rp180 ribu. Kalau PCR sendiri itu sekitar 5 jam baru keluar hasilnya,” sebut Alwi.
Dirinya juga menjelaskan bahwa tim terpadu yang dimaksud Gubernur adalah bagaimana di lokasi tersebut, disiapkan pihak yang bisa menangani masalah yang lebih khusus. Mengingat potensi persoalan bisa setiap saat muncul, sehinga bisa ditangani secara cepat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak Bandara Kualanamu mewajibkan calon penumpang untuk mengikuti rapid test antigen. Disebutkan Humas Angkasa Pura II Kualanamu, Mulia Rahman bahwa langkah ini sudah diberlakukan sejak 18 Desember 2020 lalu, dalam menghadapi masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021.**
(H13/DISKOMINFO SUMUT)