Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. |
Mediaapakabar.com - Oknum Notaris berinisial RSDL berhasil diamankan Penyidik Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan.
RSDL diamankan di Jalan Bunga Rampai, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur atas laporan dari korban berinisial RS yang merupakan kuasa dari perusahaan pengembang perumahan yang telah dirugikan dari perbuatan tersangka dalam pengurusan jual-beli rumah dengan total kerugian Rp23 miliar.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa kejadian berawal dari laporan yang dibuat oleh pelapor R yang merupakan kuasa dari korban yaitu perusahaan pengembang perumahan Grand Galaxy City di Bekasi dimana korban telah menunjuk tersangka RSDL sebagai Notaris untuk mengurusi Jual beli Unit perumahan.
"Selanjutnya pihak pengembang selaku korban telah berhasil menjual sebanyak 363 unit rumah kepada konsumen dimana khusus untuk pembayaran BPHTB telah dilunasi oleh pembelinya langsung dengan cara ditransfer ke rekening tersangka RSDL selaku notaris Yang akan mengurus. Namun faktanya uang pembayaran BPHTB dari konsumen tidak dibayarkan oleh tersangka," ujarnya.
Lanjut dikatakan Tubagus, atas kejadian tersebut korban dirugikan sekitar Rp 23 miliar untuk menggantikan uang pengurusan BPHTB dari konsumen.
Kasubdit Harda AKBP Dwiasi Wiyatputera menambahkan bahwa atas perbuatannya tersebut tersangka RSDL telah di jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 374 KUHPidana dan atau pasal 4,5,6 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Hal tersebut dikarenakan tersangka melakukan perbuatannya secara bersama-sama yaitu dibantu oleh stafnya berinisial AD dan LS," sebutnya.
"Dini hari tadi, ke penyidik yang dipimpin oleh Kanit 1 Harda AKP Mulya Adhimara, SH, SIK telah menangkap Tersangka di kediamannya dan langsung membawanya ke Mapolda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," pungkasnya. (MC/Red)