DPC Granat Simalungun Minta Kemendagri Desak Pemda Segera Bentuk Tim P4GN di Kabupaten/Kota

REDAKSI
Selasa, 20 April 2021 - 13:47
kali dibaca
Ket Foto : Fungsionaris DPC Granat Simalungun bersama Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun Akp.Adi Haryono dan Dpac Granat Kecamatan Huta Bayu Raja di kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba disertai Pemberian Bahan pangan pokok beras kepada lansia dhuafa yang terdampak langsung pandemic covid-19 dilaksanakan kantor pangulu bahal batu Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Mediaapakabar.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Simalungun meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Segera membentuk Tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di setiap tingkat Kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Selain itu, DPC Granat Simalungun juga meminta kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldy yang akan dilantik pada 26 April 2021 mendatang agar ikut serta mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.


Hal itu disampaikan DPC Granat Simalungun melalui Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Ruslan Purba dalam press release tertulisnya yang diterima mediaapakabar.com, Selasa 20 April 2021.


"Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri terus berupaya mensosialisasikan serta mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika melalui upaya dengan memperkuat peran tim terpadu P4GN," kata Ruslan.


Ruslan mengatakan bahwa bapak Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba, menurut data BNN pada tahun 2019 sebanyak 4.534.744 jiwa atau 2,40 persen dari jumlah penduduk pernah memakai narkoba dan sebanyak 3.419.188 jiwa pemakai narkoba dalam setahun atau setara 1,80 persen.


"Bahkan 180 jiwa dari 10.000 penduduk Indonesia terpapar pernah memakai narkoba selama setahun terakhir. Data dari BNN ini menunjukkan jumlah yang sangat tinggi mengancam masa depan bangsa kita," sebutnya.


Jadi, sambung Ruslan, ancaman narkoba menjadi permasalahan sosial yang kompleks yang serius ditengah masyarakat dan perlu untuk sesegera mungkin ditanggulangi dengan sinergitas serta berkesinambungan antar seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Simalungun sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020.


"Yakni tentang rencana aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024 yang memuat 6 aksi generik yang harus dilakukan oleh setiap kementerian /lembaga dan pemerintah daerah. Selain itu ada 26 aksi khusus yang harus dilaksanakan oleh kementerian /lembaga dan pemerintah daerah," jelas Ruslan Purba.


DPC Granat Simalungun mengharapkan Kementerian Dalam Negeri hendaknya dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi ke pemerintah daerah dalam fungsi pembinaan dan pengawasan apakah di daerah Kabupaten dan Kota sudah terbentuk tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan

Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di setiap tingkat Kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.


"Hal ini berdasarkan amanat Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," sebutnya.


Selain itu, DPC Granat Simalungun berharap jika memang sudah ada terbentuk tim terpadu P4GN di kabupaten Simalungun dapat menjadi setitik harapan bagi orang orang tua di kabupaten Simalungun yang mempunyai anak di masa pelajar dan mahasiswa dalam penanggulangan narkoba di tengah tengah masyarakat.


Apalagi dengan 6 aksi generik dan 26 aksi khusus yang harus dilaksanakan oleh tim terpadu P4GN Kabupaten Simalungun, dan hendaknya sebelumnya memperoleh masukan masukan dari tokoh pemuka agama, tokoh Masyarakat serta aktivis penggiat anti narkoba DPC Granat Simalungun.


"Sehingga dapat tersusun peraturan daerah Kabupaten Simalungun serta rencana aksi daerah P4GN Kabupaten Simalungun yang strategis serta terpadu sebagai pedoman oleh seluruh stakeholder dalam pelaksanaan P4GN di wilayah Kabupaten Simalungun," tandasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini