Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Dua terdakwa pengedar sabu seberat 1 kilogram, Irwan Arianda (33) dan Surianto alias Pian (39) dituntut masing-masing selama 15 tahun penjara.
Kedua warga Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara ini, dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan terdakwa Irwan Arianda dan Surianto dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/4/2021).
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Saidin Bagariang memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip surat dakwaan, berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh petugas BNNP Sumut terhadap Budianto Hermansyah (penuntutan terpisah), pada 13 September 2020. Darinya petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1 kg, atas perintah atasannya Jidan (DPO).
Singkat cerita, Fajar Bahari (penuntutan terpisah) orang suruhan Budianto ini, datang menggunakan mobil sedan bersama terdakwa Irwan Arianda dan Surianto untuk menjemput Budianto. Saat itulah petugas BNNP langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya. Ternyata, ketiganya baru menyadari bahwa Budianto telah lebih dulu ditangkap petugas BNNP.
Terdakwa Irwan dan Surianto adalah anggota Fajar Bahari dalam mengedarkan sabu didaerah Batubara, Asahan, Simalungun dan Pematangsiantar. Kedua terdakwa berperan menimbang sabu tersebut, yang dibagi menjadi beberapa bagian untuk dijual kembali. (MC/DAF)