Ket Foto : Ilustrasi PNS. (Antara) |
Mediaapakabar.com - Kementerian Keuangan kembali menghapus komponen tunjangan kinerja dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) PNS pada Lebaran 2021. Hal ini tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021.
Lantas, apa saja rincian komponen yang akan masuk dalam pembayaran THR tahun ini?
1. PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum
2. Wakil Menteri: setinggi-tingginya 85 persen dari THR yang diberikan kepada menteri
3. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga (k/l) dari pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, pengawas: diberikan setinggi-tingginya sebesar THR yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya
4. Hakim Ad hoc: jumlah yang diberikan sebesar tunjangan Hakim Ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Pimpinan dan anggota lembaga non struktural (LNS) dan pegawai non pegawai PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada LNS dan perguruan tinggi negeri baru: komponen yang diberikan sesuai THR yang meliputi penghasilan yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dengan besaran setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK
6. Calon PNS: komponen yang diberikan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum
7. Pensiun dan penerima pensiun: komponen yang diberikan berupa pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan
8. Penerima tunjangan: komponen yang diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementara, beberapa tunjangan yang tak masuk dalam komponen THR tahun ini, di antaranya tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, dan tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Lalu, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional, tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.
Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen THR 2021 adalah tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar.
Kemudian, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, terkait nota dinas ini kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) alias juru bicara Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Hadiyanto. Namun, belum ada respons hingga berita ini diturunkan. (CNNI/MC)