Menjelang Tuntutan, Korban Pencemaran Nama Baik Minta Terdakwa Marianty Dihukum Maksimal

REDAKSI
Kamis, 15 April 2021 - 13:05
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Marianty saat menjalani sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.


Mediaapakabar.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang seyogyanya beragendakan tuntutan, pada Senin, 12 April 2021 lalu terpaksa ditunda dikarenakan JPU berhalangan sakit. Kini akan segera disidangkan kembali.

Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Marianty (42) akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan pada Senin (19/04/2021) mendatang.

Menjelang berlangsungnya sidang tuntutan tersebut, korban meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova menuntut terdakwa Marianty dengan hukuman maksimal atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.

"Saya meminta agar Bu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova menuntut terdakwa Marianty dengan hukuman maksimal, karena atas kasus ini saya mengalami kerugian moral akibat postingan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa terhadap saya," ujar Korban Josielynn Pinktjoe kepada Wartawan, Kamis (15/04/2021).

Menurutnya, gara-gara kasus ini, banyak orang berpandangan berbeda (negatif)  terhadap dirinya. 

"Banyak kerugian yang saya alami. Secara moril banyak. Keluarga, perasaan saya, dan saya merasa gara-gara kasus ini banyak orang berpandangan negatif  terhadap saya," ucap korban.

Selain itu, korban merasa rugi secara materiil, karena beberapa pekerjaan tertunda karena masalah ini. 

Kendati demikian, wanita berparas cantik ini juga merasa bersyukur masih banyak yang mendukungnya dan memberikan motivasi agar tidak larut dari permasalahan kasus yang mencemarkan  nama baiknya.

"Kalau saya lihat malah banyak mendukung. Mereka malah ngerti kalau saya adalah korban pencemaran nama baik," ucapnya.

Dirinya berharap agar JPU dan majelis hakim dapat menghukum terdakwa seberat-beratnya, karena perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik serta harkat dan martabatnya telah tercemar. 

"Saya mohon kepada JPU dan hakim mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya. Karena apa yang telah terdakwa lakukan kepada saya, sudah sangat merendahkan harkat dan martabat saya. Terdakwa harus dipenjara, agar dapat memberikan efek jera," ucap saksi korban.

Sebelumnya, di dalam persidangan lalu terdakwa Marianty yang merupakan warga Jalan Timur, Kecamatan Medan Timur ini mengaku menyesal atas perbuatannya.

Hal itu disampaikan Marianty dalam sidang lanjutan yang beragendakan keterangan terdakwa di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 29 Maret 2021.

"Saya menyesali perbuatan saya majelis, saya meminta maaf kepada korban atas postingan saya, yang mana telah postingan saya telah mencemarkan nama baik dan menjatuhkan harkat martabat korban melalui postingan saya," ujar terdakwa Marianty.

Saksi Ahli Sebut Postingan Terdakwa Marianty Penuhi Unsur Penghinaan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova menghadirkan saksi Ahli Bahasa. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, Imran, SS, M.Hum dari Balai Bahasa Sumatera Utara yang hadir sebagai saksi Ahli Bahasa menjelaskan, narasi bahasa dalam postingan yang diunggah terdakwa di media sosial facebook memenuhi unsur penghinaan dalam perkara tersebut.

"Memang ada beberapa kata dan ungkapan dalam postingan yang diunggah terdakwa itu yang memenuhi unsur penghinaan. Beberapa contohnya narasi menyangkut kata janda dan perebut suami orang yang di posting terdakwa di facebook," sebutnya.

Selain itu Imran juga mengemukakan bahwa pada postingan yang di unggah terdakwa di media sosial facebook itu, ada unsur-unsur dari ungkapan yang disampaikan terdakwa bahwa seolah korban menjual dirinya. 

"Narasi bahasa dalam postingan terdakwa itu juga bisa diartikan bahwa korban dianggap terdakwa sebagai orang yang suka mengambil suami orang," sebut Imran pada keterangannya sebagai Ahli Bahasa.

Mendengar penjelasan dari saksi ahli tersebut, kuasa hukum terdakwa sempat mempertanyakan apakah bahasa dalam postingan terdakwa itu bisa dipidanakan apabila yang disampaikan terdakwa merupakan sebuah kebenaran.

Kuasa hukum terdakwa bahkan mempertanyakan soal dampak postingan itu terhadap korban sehingga terdakwa mempertanggung jawabkan nya secara hukum.

Menjawab itu Imran menjelaskan bahwa semua pernyataan yang unsur bahasanya merendahkan orang lain bisa diartikan sebagai penghinaan. 

"Selain sifatnya sebatas informasi, bahasa yang disampaikan ke ruang publik jika unsurnya merendahkan martabat orang lain sekalipun kondisi itu benar, bisa diartikan sebagai penghinaan," ketusnya.

Saksi Ahli juga menambahkan bahwa dampak nyata yang dialami korban akibat bahasa dalam postingan terdakwa itu adalah menyangkut psikologis dan citra buruk bagi korban.

"Kalau dampak secara psikologis secara luas tentu saya tak bisa menjelaskannya karena bukan bidang saya. Tapi tentu saja berdampak bagi psikologis korban hingga mempersoalkan perkara ini, paling tidak membuat citra buruk bagi korban," pungkasnya.

Ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing juga sempat mengingatkan tim kuasa hukum terdakwa agar mempertanyakan hal-hal yang substansinya sesuai dengan bidang saksi ahli yang dihadirkan. 

"Begini, pengacara terdakwa. Saksi ini Ahli Bahasa, kalau persoalan lain di luar itu apa yang mau dijelaskannya?," ketus ketua majelis hakim.

Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova mengatakan kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban dengan menuding sebagai pelakor melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.

Akibat perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini