Nekat Jadi Kurir 23 Kg Sabu Antar Provinsi, Warga Medan Timur Divonis Mati

REDAKSI
Kamis, 22 April 2021 - 16:36
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Daniel Edi Johannes alias Dani (kanan atas) saat mendengarkan putusan melalui video conference.

Mediaapakabar.com
Daniel Edi Johannes alias Danil (39) terdakwa kasus perantara jual-beli sabu seberat 23 kilogram dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (22/04/2021).

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Daniel Edi Johannes alias Danil dengan pidana mati," ujar majelis hakim Hendra Sutardodo.


Majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Ampera II, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk  bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram," ujar majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.


Dalam putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. 


"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," sebut majelis hakim Hendra Sutardodo.


Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


Putusan majelis hakim sama (confrom) dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Daniel dengan pidana mati.


Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova mengatakan kasus berawal  pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa Daniel dihubungi oleh Robert alias Michael untuk datang ke rumahnya di daerah Kampung Ambon.


"Kemudian terdakwa langsung pergi dan tiba  di rumah Robert sekitar pukul 12.00 WIB, membicarakan masalah pekerjaan membawa paket sabu dari Medan ke Jakarta, lalu Robert mengatakan bahwa untuk uang jalan nanti akan dikirim ke rekening terdakwa, dan kepastian barang akan tiba akan dikabari kepada terdakwa," ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.


Lanjut dikatakan JPU, selanjutnya setelah pekerjaan diterima, pada Sabtu, 13 Juni 2020, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Chairul Aswad alias Irul (berkas terpisah) di Jakarta, dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang pekerjaan pengiriman paket sabu dari Medan ke Jakarta, bahwa yang mempunyai pekerjaan adalah terdakwa.


"Kemudian terdakwa Daniel menyatakan bahwa upah Chairul Aswad apabila paket sabu berhasil sampai di Jakarta maka terdakwa Daniel akan memberikan upah sebesar Rp50 juta," sebutnya.


Selanjutnya, sambung JPU, setelah Chairul mau menerima pekerja tersebut, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa menjemput Chairul di tempat tinggalnya di daerah Mangga Besar Jakarta Pusat.


Kemudian terdakwa Daniel bersama dengan Chairul langsung berangkat dari Jakarta menuju ke Medan dengan menggunakan mobil rental Toyota Avanza warna hitam.


Saat tiba di Pelabuhan Merak, terdakwa mendapat telepon dari Robert, yang intinya mengabari bahwa paket sabu telah sampai di Medan dan terdakwa disuruh untuk mengambilnya di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan.


Lalu terdakwa menyuruh Viktor Yudha Aritonang alias Viktor alias Aritonang (berkas terpisah) untuk mengambil paket sabu dan akan ada orang yang menghubunginya, setelah itu terdakwa menyuruh Viktor Yudha ntuk menyimpan barang paket sabu tersebut.


Setelah itu terdakwa bersama dengan Chairul langsung berangkat menuju Medan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020, sekitar jam 12.00 WIB, tiba di Siantar dan beristirahat di kost nya Chairul Aswad.


Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020, sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa berangkat dari Siantar ke Medan, dan terdakwa menyuruh Chairul Aswad untuk menyusul ke Medan karena Chairul Aswad akan mengurus truck untuk mengangkut kol.


Kemudian terdakwa tiba di Medan pada sekitar pukul 05.00 WIB, lalu terdakwa istirahat di SPBU Tanjung Morawa, sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa ke rumah Afri Andi di Jalan Eka Suka Medan Johor, kemudian pada sekitar pukul 14.00 WIB, Chairul Aswad tiba dirumah Afri Andi alias Kodok (berkas terpisah).


Selanjutnya, terdakwa Daniel menghubungi Viktor dan menyuruhnya untuk datang ke Jalan Eka Suka, kemudian setelah Viktor Yudha membawa mobil Avanza untuk menjemput paket sabu, dan menyuruhnya untuk berhenti didepan Asrama Haji dan nanti yang akan membawa mobil adalah Chairul Aswad dan Afri Andi alias Kodok.


"Sekitar pukul 16.00 wib Viktor  Yudha Aritonang Alias Viktor Alias Aritonang menghubungi terdakwa mengatakan bahwa paket shabu sudah di mobil Avanza di depan Asrama Haji," ujar JPU.


JPU mengatakan kemudian terdakwa menyuruh Chairul Aswad Alias Irul dan Afri Andi Alias Kodok  untuk membawa mobil yang berisi paket sabu ke gudang kol di saribudolok, setelah itu Chairul Aswad Alias Irul dan Afri Andi Alias Kodok langsung menuju ke depan Asrama Haji dan sekitar pukul 17.00 wib langsung berangkat dari Medan membawa mobil Avanza yang berisi paket sabu ke Gudang kol di seribu dolok.


"Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 7.500.000  kepada Viktor Yudha Aritonang Alias Viktor Alias Aritonang, setelah itu terdakwa pergi ke kost Chairul Aswad alias Irul di Siantar," ujarnya.


Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020, sekitar pukul 01.00 wib, Chairul Aswad dan Afri Andi tiba di kost dan mengatakan bahwa paket sabu sudah berada di truk pengangkut sayur kol dan nomor supir truck ada dengan Chairul Aswad.


Setelah istirahat di kost Chairul Aswad pada sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa berangkat ke Medan bersama Afri Andi untuk persiapan mengajak Afri Andi dan Chairul Aswad berangkat ke Jakarta, sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa tiba di Medan dan rencana pada hari Sabtu pagi akan berangkat ke Jakarta.


Kemudian terdakwa tinggal dirumah  di Jalan Karya Wisata Gang Wisata II Medan Johor, lalu pada sekitar pukul 23.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di depan rumah tiba-tiba datang petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.


Dimana sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul dan Afri Andi, selanjutnya setelah itu petugas juga melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Viktor Yudha.


"Setelah itu terdakwa bersama dengan Chairul Aswad, Afri Andi dan Viktor Yudha Aritonang beserta barang bukti berupa 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam, 3 karung goni warna putih, 23  bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat  23 kg dibawa ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut," pungkas JPU Dwi Meily Nova. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini