Ket Foto : Suasana pekerja PT. Sri Timur saat memanen buah sawit. |
Mediaapakabar.com - Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sri Timur berlokasi di Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara akhirnya panen kembali, setelah selama 77 hari diblokir masyarakat pendemo.
Estate Manager, Deny H. Damanik mengakui jika perkebunan PT Sri Timur telah mulai panen setelah mendapat jaminan keamanan dari pihak kepolisian dan TNI.
"Kami berterima kasih kepada pihak Polda Sumut, Polres Langkat dan Polsek P. Brandan serta Koramil 18 Brandan Barat yang telah memberi bantuan serta jaminan pengamanan terhadap aktivitas panen di lokasi HGU perusahaan kami," ungkap Deny H Damanik kepada awak media, Sabtu (24/4/2021).
Dikatakan, setelah melalui proses yang panjang dan memakan waktu berbulan-bulan, akhirnya perkebunan PT. Sri Timur pada Senin 19 April 2021, bisa kembali memanen buah sawit.
Kegiatan panen, ungkap Damanik, berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian Polres Langkat dan Polsek Pangkalan Brandan serta anggota TNI dari Koramil 18 Brandan Barat.
"Saya berharap agar berjalannya operasional kami ini juga diikuti dengan proses penegakan hukum kepada 5 tersangka yang telah kami laporkan ke Polres Langkat," tambahnya.
Lanjutnya pula, permasalahan bermula akhir Desember 2020 pihak perusahaan PT. Sri Timur melakukan pelarangan hewan ternak masuk kedalam lokasi perkebunan, sebagai bagian dari upaya untuk meminimalisir kerusakan tanaman sawit.
Menurut Damanik, upaya persuasif telah dilakukan, pertama difasilitasi Forkopimcam Brandan Barat, 15 Januari 2021, inisiasi Camat Muhammad Harmain dan Kapolsek P. Brandan AKP. P.S Simbolon.
Selain itu, Kadis Pertanian Langkat Nasiruddin didampingi Kabid Peternakan dan Perkebunan telah menjelaskan kepada masyarakat tentang bahaya sapi dilepas liar pada perkebunan kelapa sawit serta memberikan beberapa alternatif dan masukan untuk diterapkan sebagai solusi, namun masyarakat menolak.
Selanjutnya Pemkab. Langkat melalui Sekda yang diwakili Asisten Administrasi Tata Pemerintahan Basrah Pardomuan dan Kabag Tapem Surianto pada tanggal 01 Februari 2021 juga melakukan mediasi antara perwakilan Masyarakat Desa Sei Tualang dengan Pihak Perusahaan, tetap tidak mencapai kesepakatan.
Puncaknya, tanggal 25 Februari 2021 dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Perwakilan Masyarakat Desa Sei Tualang dengan PT. Sri Timur yang difasilitasi Komisi A DPRD Kabupaten Langkat.
Dalam RDP itu, Ketua Komisi Dedek Pradesa menegaskan masyarakat tidak bisa membuktikan legalitas dan tuduhan perampasan lahan seluas 500 hektar serta berbagai tuntutan yang diutarakan juga tidak berdasar dan sangat terkesan mengada-ada.
Sedangkan legalitas perusahaan berdasarkan penjelasan Fredy Agus Hutapea mewakili Kepala Kantor Pertanahan BPN Langkat menegaskan, HGU PT. Sri Timur aktif sampai tahun 2044, terhadap lokasi portal, tenda serta lahan yang diduduki warga pendemo jelas berada di dalam HGU perusahaan.
Kemudian untuk melindungi investasi dan kepastian hukum aparat penegak hukum diminta bertindak mengatasi permasalahan di lokasi HGU PT. Sri Timur, pungkas Damanik. (MC/DAF)