Ratusan Warga Kembali Berorasi Desak Bupati Dairi Cabut SKKLH. |
Mediaapakabar.com - Ratusan warga sipil yang tinggal di Lingkar tambang PT Dairi Prima Mineral, Senin (3/5/2021) kembali berorasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Dairi Sumatera Utara.
Masyarakat yang merasa khawatir akan rencana operasi pertambangan biji seng ini, menuntut Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Brutu untuk segera mencabut Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) Nomor 731 Bulan November Tahun 2005,sebagai tindakan penyelamatan kepentingan dan lingkungan hidup khususnya di Kabupaten Dairi.
Ratusan massa yang datang ke depan Gedung DPRD Dairi juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghentikan pembahasan Adendum Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL-RKL) Tipe A yang saat ini sedang diajukan di Jakarta oleh PT DPM.
Menurut keterangan Koordinator aksi Mangatur Sihombing, berdasarkan penelusuran Aliansi di lapangan, bahwa PT DPM adalah perusahaan patungan antara konglomerat pertambangan berbasis di Beijing, China Non Ferrous (NFC) yang memiliki hak 51 persen dan pertambangan Batubara raksasa Indonesia milik Keluarga Aburizal Bakrie sebanyak 49 persen.
"Bahwa ada beberapa catatan penting alasan mendasar masyarakat menolak PT DPM diantaranya karena warga masyarakat yang berdomisili di sekitar Tambang mayoritas Petani yang berpenghasilan dari hasil perkebunan. Efek pengrusakan hutan sangat berpengaruh dengan lahan yang mereka kelola saat ini,dimana debit air dan kesuburan tanah sudah semakin krisis," ujarnya.
Selain itu, rencana pembangunan Tailing Storage Facility (TSF) atau bendungan penyimpanan yang berlokasi di hulu Desa Longkotan Dusun Sopo Momil Kecamatan Silima Pungga Pungga Kabupaten Dairi, berpotensi mengancam keselamatan Desa yang tepat berada di Hilir Tambang.
Disana diperkirakan terdapat 11 Desa dan 57 Dusun yang akan merasakan dampak pencemaran Sungai yang pastinya akan mengganggu pertanian masyarakat sepanjang Aliran sungai Sopokomil.
Masih menurut Sihombing, selain ancaman pencemaran lingkungan, PT DPM juga membangun Gudang Bahan Peledak Di Areal Penggunaan Lain (APL) di luar kawasan hutan tidak sesuai dengan AMDAL berada sangat dekat dengan pemukiman penduduk.
Bangunan Gudang Bahan Peledak ini berada di Dusun sifat desa Longkotan yang jaraknya hanya 50.64 meter dari pemukiman warga.Sesuai informasi yang terdapat di Plank ,Di dalam gudang terdapat Amunium Nitrat sebanyak 100 ton,Detonator 20.000 PCS dan dinamit 5000 Kilogram.
Berdasarkan hal tersebut, Gerakan Masyarakat Dairi mengajak semua komponen masyarakat yang peduli pada keselamatan rakyat,untuk bersama sama mendesak Agar Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Brutu segera mencabut Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH).
Pantauan wartawan, aksi ratusan massa yang mendatangi kantor DPRD Dairi menyampaikan Orasi tetap mengikuti protokol kesehatan, dan dikawal oleh aparat dari Polres Dairi dan TNI. (BOB)