Mediaapakabar.com - Satuan Tugas Mafia Tanah Polri tengah menyelesaikan 37 kasus yang menjadi target penyelesaian 100 hari kerja Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, dari 37 kasus, berkas perkara 13 diantaranya telah dinyatakan lengkap (P21) serta telah dilimpahkan tahap II.
"Menyusul 11 kasus yang masih di tahap I dan 13 kasus masih dalam proses penyidikan," ujar Andi dilansir dari Tempo.co, Minggu (02/05/2021).
Adapun untuk jumlah tersangka, Andi membeberkan ada 18 orang di kasus yang sudah berada di tahap II. Kendati demikian, ia tak merinci apakah belasan tersangka itu merupakan individu atau korporasi.
"Untuk kasus yang sudah P21 dan T2, jumlah tersangkanya 18 orang," kata Andi.
Secara keseluruhan, Satgas Mafia Tanah menargetkan bisa merampungkan 87 perkara hingga akhir 2021. Andi membeberkan dari 89 kasus, 37 masuk menjadi perkara program 100 hari kapolri. Sedangkan 52 kasus menjadi target penyelesaian non program.
Mabes Polri membentuk Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Tanah. Satgas akan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Jokowi yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. (TC/MC)