Ket Foto : Ketua AJI Medan Liston. |
Mediaapakabar.com - Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com, Marasalem Harahap alias Marsal (42) tewas diduga ditembak oleh Orang Tak Dikenal (OTK), Sabtu (19/6/2021) dini hari. Ia ditemukan bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya, tidak jauh dari rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Atas peristiwa itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarbelakangi, kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
"AJI Medan meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap. Selain itu, meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya," ucap Ketua AJI Medan Liston dalam siaran persnya, Sabtu (19/6/2021).
Menurut Liston, pembunuhan Marasalem Harahap, menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara dalam sebulan terakhir.
Sebelumnya, pada 29 Mei, rumah jurnalis linktoday.com, Abdul Kohar Lubis, di Kota Pematangsiantar, diteror orang tak dikenal (OTK) dengan percobaan pembakaran rumah.
Pada 31 Mei, mobil jurnalis MetroTV asal Kabupaten Serdangbedagai, Pujianto Sergai, yang terparkir di depan rumahnya dibakar OTK. Pada tanggal 13 Juni, rumah orang tua jurnalis di Kota Binjai, Sofian, dibakar OTK. Sofian yang kerap memberitakan tentang maraknya perjudian di kota itu juga pernah diteror dengan bom molotov dan tembakan airsoft gun di rumahnya.
Menyikapi banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara, Liston menilai ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.
"Kita meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers dan juga meminta seluruh jurnalis di Sumatera Utara untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik," ucapnya. (MC/DAF)