Edarkan 1 Kg Sabu, Yasir Dituntut 13 Tahun Penjara

REDAKSI
Selasa, 08 Juni 2021 - 20:44
kali dibaca

Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragih saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Yasir Arafat (34) terdakwa kasus sabu seberat 1 kilogram dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragih dalam sidang yang digelar secara video conference di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 08 Juni 2021.

Warga Jalan Eka Rasmi, Medan Johor ini dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yasir Arafat dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara," ujar JPU Buha Reo Saragih di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara.


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.


Mengutip surat dakwaan JPU Buha Red Saragih mengatakan, kasus bermula pada 14 September 2020, terdakwa bersama Yunaidi (berkas terpisah) di Jalan Serdang, Medan Perjuangan melakukan pemufakatan jahat.


Kemudian, empat petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran sabu di Jalan Serdang, Medan Perjuangan. Kemudian, petugas melihat terdakwa yang sedang menunggu pembeli di Jalan Serdang. 


Setelah melakukan interogasi, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 1 kg di genggaman terdakwa. Diakuinya, terdakwa mendapat sabu itu dari Yasir Arafat. 


"Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yasir Arafat di Jalan Laksana Kelurahan, Kota Matsum II Kecamatan Medan Area," pungkas JPU Buha Reo Saragih. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini