Kementerian PPA Diminta Cabut Status Pesantren Ramah Anak Darul Arafah Raya

REDAKSI
Minggu, 06 Juni 2021 - 23:45
kali dibaca

Ket Foto : Pondok Pesantren Darul Arafah Raya. (Istimewa)


Mediaapakabar.com
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diminta mencabut status pesantren ramah anak yang dinobatkan di Pesantren Darul Arafah Raya.

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Junaidi Malik terkait tanggapannya soal santri yang tewas dianiaya kakak kelasnya di Pondok Pesantren Darul Arafah Raya, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Sabtu (05/06/2021) malam.


"Saya selaku Ketua LPA Deli Serdang mengutuk keras kejadian penganiayaan dilakukan kakak kelas terhadap santri pria yang berujung meninggal dunia," katanya, Minggu 06 Juni 2021.


Untuk itu, tegas Junaidi, kita minta Kementerian PPA segera cabut status pesantren ramah anak pada pesantren Darul Arafah Raya Jalan Berdikari, Desa Lao Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.


Dirinya menilai status pesantren ramah anak yang diberikan Kementerian PPA dengan tujuan agar mencegah kekerasan dan memberikan perlindungan terhadap anak di pesantren Darul Arafah Raya pada tahun 2019, tidak berjalan semestinya.


"Dengan menyandang status pesantren ramah anak, seharusnya para pengajar dapat mengawasi peserta didik dari hal yang bisa terjadi seperti perkelahian. Tapi malah santri pria mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia. Kejadian ini tentu bentuk kelemahan pihak pesantren Darul Arafah Raya dalam pencegahan kekerasan terhadap anak," ujar Junaidi Malik.


Mirisnya lagi, lanjut Junaidi kejadian penganiayaan sampai merenggut nyawa santri pria terjadi di dalam Pesantren Darul Arafah Raya.


[cut]


Ket Foto : Pondok Pesantren Darul Arafah Raya.


"Kejadian tersebut masih berada di ruang lingkup pesantren. Apa para pengajar dan pimpinan Pesantren Darul Arafah Raya tidak mengetahui, atau sebaliknya sudah tahu tapi berpura seperti tidak ada kejadian," tanya Junaidi dengan nada kesal.

Dengan begitu, kata Junaidi, atas kejadian penganiayaan yang menyebabkan meninggal santri pria, pimpinan Pesantren Darul Arafah Raya, H Harun Lubis harus bertanggungjawab.


"Para orang tua menitipkan anak-anaknya ke pesantren agar menimba ilmu ke islaman baik. Namun, harapan wali santri pasti menuai kekecewaan yang mendalam. Di mana, bisa terjadi penganiayaan sampai menghilangkan nyawa peserta didik tak diketahui oleh pihak Darul Arafah Raya. Oleh karenanya, kepala yayasan H Harun Lubis jangan berdiam diri dan bertanggungjawab," pungkasnya.


Sebelumnya, FWA (15) santri di Pesantren Darul Arafah Raya, tewas diduga dianiaya oleh kakak kelasnya pada Sabtu 05 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, selanjutnya pihak kepolisian Polsek Kutalimbaru mengamankan pelaku. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini