Cemarkan Nama Baik PT JAPFA di Medsos, Nurmala Ginting Diadili di PN Medan

REDAKSI
Selasa, 08 Juni 2021 - 17:53
kali dibaca

Ket Foto : Nurmala Cihouta Ginting (51) terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui medsos (ITE) diadili di ruang 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 08 Juni 2021. 


Mediaapakabar.com
Nurmala Cihouta Ginting (51) terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap PT JAPFA melalui medsos (ITE) mulai diadili di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 08 Juni 2021. 

Dalam sidang yang beragendakan dakwaan, warga Jalan Prof. T. Zulkarnain, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan ini menuding PT JAPFA Tbk (peternakan ayam) Simalungun fam 2 dan fam 3 lakukan pencemaran udara dan pencemaran limbah melalui pipa siluman.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita SH mengatakan perkara tersebut bermula pada Jumat 17 April 2020, bertempat di sebuah rumah di Jalan Prof. T. Zulkarnain No. 12 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru terdakwa Nurmala menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dengan cara memposting pernyataan lewat akun facebook miliknya atas nama Nurmala Cihouta Ginting dengan URL https://www.facebook.com/nurmala.c.ginting.5 


Adapun kalimat tulisan yang diposting terdakwa berbunyi, “Alhamdulilah, TeamAdvokat Bersatu Phlhpn  siap mendamping masyarakat dan menghadapi mendapat keadilan sampai Pengadilan. Ini masyarakat sdh mulai berani bersuara utk membuka yg terjd dan dialami. Team Advokat Bersatu Phlhpn sdh terima surat kuasa khusus masyarakat utk Pt Japfa TBK ( peternakan ayam ) Simalungun fam 2 dan fam 3 beserta pembuktian pencemaran udara dan pencemaran limbah melalui pipa siluman.Saya ingati apa pun yg di tutupi dan disembunyi yg buruk merusakan LH dan merugikan masyarakat akan terbongkar dgn sendiri ini dgn jln Allah.Janji Allah tetap kejujuran,melakukan kebajikan dan tetap ikhtiar dan tetap ikhtiar akan dpt kebaikan abadi. Bismillah.


[cut]


Ket Foto : Nurmala Cihouta Ginting (51) terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui medsos (ITE) diadili di ruang 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 08 Juni 2021. 

"Bahwa kalimat atau pemberitahuan yang diposting oleh Terdakwa pada akun Facebook miliknya tersebut merupakan pemberitahuan yang tidak benar atau bohong dan Terdakwa patut menyangka pemberitahuan yang dipostingnya tidak benar atau bohong, karena sebelumnya terdakwa sudah pernah mendapatkan pemberitahuan dari pihak berwenang," jelas JPU Anita di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.


Perihal pemberitaan yang terdakwa posting di akun facebook terdakwa tersebut l, dikatakan JPU diantaranya yaitu Surat Kepada Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumut pada tanggal 20 Maret 2020 dan tanggal 01 September 2020 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi jika PT. JAPFA taat dan patuh terhadap lingkungan hidup


Memiliki izin lingkungan hidup, memiliki dokumen ukl/upl, memiliki izin pengelola limbah B3, memiliki izin pembuangan air limbah, Telah melaporkan pemantauan kualitas lingkungan hidup, memiliki sertifikat hasil pengujian, memiliki sertifikat pengujian air limbah.


JPU melanjutkan, pada 29 Januari 2020 terdakwa juga melaporkan temuan terdakwa jika PT. JAPFA Tbk melakukan pencemaran udara dan pencemaran limbah ke Polda Sumut yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. 


"Namun hasil penyelidikan dari laporan terdakwa l itu dihentikan penyelidikannya karena belum ditemukan bukti-bukti yang cukup serta belum ditemukan adanya suatu perbuatan pidana yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata JPU.


[cut]


Ket Foto : Ilustrasi. (Istimewa)

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong di akun facebook miliknya tersebut akan dapat diketahui oleh umum dan pemberitahuan tersebut dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta ketidak percayaan masyarakat kepada PT. JAPFA Tbk. 


Kemudian, akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Anwar Tandiono merasa dirugikan karena berita bohong yang diposting terdakwa telah berdampak kepada kerugian PT. JAPFA Tbk baik secara material maupun nonmaterial terutama berdampak kepada para investor di PT. JAPFA Tbk.


"Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar peraturan undang-undang sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 14 ayat (2) UU RI  Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," pungkas JPU Anita.


Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.


Sementara itu, di luar persidangan berlangsung, terdakwa bersama tim pengacaranya yang ditemui sejumlah wartawan mengaku yakin bahwa PT JAPFA Tbk memang melakukan pencemaran lingkungan. Hal tersebut dikatakan terdakwa atas aduan masyarakat.


"Kita berjuang demi masyarakat, saya tidak bisa memberikan komentar banyak. Kita lihat saja nanti pembuktiannya," ketus terdakwa Nurmala Ginting kepada wartawan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini