Foto: Vaksinasi anak. |
Mediaapakabar.com - Kantor Staf Presiden (KSP) akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pascavaksin anak yang diterima orangtua atau wali murid.
Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) evaluasi PPKM pada Minggu, 16 Januari kemarin.
"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, di Gedung Bina Graha Jakarta, dikutip dari Okezone.com Senin (17/1/2022).
Abraham menjelaskan, Presiden menyampaikan arahan tersebut setelah mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Dalam surat itu disebutkan, segala risiko pascavaksin ditanggung orangtua/wali murid.
"KSP menerima keluhan itu. Intinya, masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin dalam Ratas, Bapak Kepala Staf melaporkannya ke Presiden dan langsung mendapat respons," tuturnya.
Abraham menyatakan, penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN.
Dia juga memastikan, sampai saat ini Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang berujung pada kematian. "Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat," tutur Abraham. (Okz/DP)