Aspidsus Kejatisu Muhammad Syarifuddin Jabat Koordinator pada Jampidsus Kejagung

REDAKSI
Minggu, 20 Februari 2022 - 10:29
kali dibaca
Ket Foto : Aspidsus Kejati Sumut Muhammad Syarifuddin SH MH.

Mediaapakabar.com
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Syarifuddin SH MH dipercaya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta.

Muhammad Syarifuddin dipromosikan bersama 66 pejabat lainnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. SK itu diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat, 18 Februari 2022 kemarin.


Sementara, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Dwi Setyo Budi Utomo SH MH di percaya menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung di Jakarta.


Sedangkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Ida Bagus Nyoman (IBN) Wiswantanu SH MH dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta.


Posisi yang ditinggalkan IBN Wiswantanu akan dijabat oleh Idianto SH MH yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung di Jakarta.


Pidsus Kejati Sumut Raih Penghargaan dari KPK di Hakordia 2021


Diketahui sebelumnya, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memperoleh penghargaan dari KPK RI dalam Kategori Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak.


Pemberian Penghargaan dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021 yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan dan diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, para Asisten dan Kasi di lingkungan kerja Kejati Sumut, Kamis (9/12/2021).


Aspidsus Kejati Sumut Muhammad Syarifuddin, SH, MH didampingi Kasidik M Junaidi, SH, MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH mengatakan penghargaan yang diberikan untuk kategori Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak, Kejati Sumut berada di urutan pertama disusul Kejaksaan Negeri Lebong, Bengkulu.


Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Aspidsus M Syarifuddin menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada KPK RI atas Penganugerahan Penghargaan Sebagai APH dengan Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak.


"Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi Kejati Sumut, khususnya bidang Pidsus dalam rangka penanganan kasus Korupsi di Sumut. Kita bersyukur dan berterima kasih atas apresiasi dari KPK ini sehingga menambah semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata M Syarifuddin beberapa waktu lalu.


Lebih lanjut dikatakan mantan Kajari Belawan ini menyampaikan bahwa pencapaian kinerja Kejati Sumut selama kurun waktu satu tahun (periode Januari sampai 6 Desember 2021) ada 22 perkara sedang dalam tahap penyidikan, 17 perkara dinaikan dari penyidikan ke penuntutan, ada 14 perkara dari Kepolisian dinaikkan ke penuntutan, total ada 31 perkara yang lanjut ke tahap penuntutan atau persidangan.


"Kejati Sumut juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp 69.024.500.000 dari 31 perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kerugian keuangan negara yang diselamatkan berupa uang tunai, aset berupa tanah dan bangunan," tandasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini