Ket Foto: Eks Walikota Tanjungbalai M Syahrial saat mendengarkan dakwaan secara virtual. |
Mediaapakabar.com - Terpidana Eks Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial kembali diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara korupsi berbau suap, Senin, 21 Februari 2022.
Dalam persidangan kali ini, M Syahrial bukan lagi selaku pemberi uang suap. Melainkan penerima uang suap sebesar Rp100 juta dari mantan Kepala Dinas Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai Yusmada agar bisa menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam 'lelang jabatan' 2019 lalu.
Tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho dalam dakwaan di Cakra 8 menguraikan, bermula dari kosongnya jabatan Sekda Kota Tanjungbalai semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa.
Politisi dari Partai Golkar itu pun mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada di Kantor Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.
"Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek," urai JPU.
Melalui saksi Sajali Lubis, terdakwa M Syahrial semula meminta Yusmada menyediakan dana Rp500 juta. Namun kesanggupannya hanya sebesar Rp200 juta dan baru mengalirkan dana Rp100 juta melalui saksi Sajali.
Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjungbalai.
M Syahrial pun dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Eliwarti melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan tim penasehat hukum (PH) terdakwa menyatakan, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum (eksepsi) dan memerintahkan JPU agar menghadirkan kembali terdakwa secara virtual.
Di hujung persidangan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya (PH) mengajukan permohonan Justice Collaborator alias JC kepada hakim ketua Eliwarti didampingi anggota Immanuel Tarigan dan Ibnu Kholik.
Divonis Bersalah
Terpidana M Syahrial dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (20/9/2021) lalu di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan divonis 2 tahun penjara dan dibebankan membayar denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan kurungan oleh majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis.
M Syahrial diyakini terbukti bersalah secara berkelanjutan (bertahap) memberikan uang suap kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain (keduanya juga divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat-red).
Baik itu dengan cara mentransfer uang melalui rekening atas nama Riefka Amalia (teman perempuan saudara dari Stepanus Robin) maupun memberikan uang cash dengan total Rp1,6 miliar lebih kurun waktu Agustus 2020 hingga April 2021, agar dugaan korupsi terkait 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai tidak ditingkatkan ke tahapan penyidilan (dik) oleh penyidik KPK.
Sementara majelis hakim diketuai Eliwarti, Senin siang (24/1/2021) secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara (16 bulan penjara) dan pidana membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan kepada Yusmada.
Perkara Yusmada juga telah berkekuatan hukum tetap karena tidak melakukan upaya hujum banding dan telh dieksekusi JPU pada KPK ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. (MC/DAF)