Tangkap 3 Pengedar Sabu di Desa Janji, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Dapat Perlawanan Keluarga

REDAKSI
Senin, 21 Februari 2022 - 22:16
kali dibaca
Ket Foto : Tiga pria diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil diamankan petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Mediaapakabar.com
Tiga pria diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil diamankan petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Dari tiga pelaku, satu diantaranya merupakan Residivis Kasus Narkotika, Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.

Ketiga pengedar sabu-sabu yang ditangkap yakni RSN (38), ARN (25) dan R alias Kombet (39). Ketiga tersangka merupakan warga Desa Janji, Kabupaten Labuhanbatu.


Saat dilakukan penangkapan, petugas Polres Labuhanbatu sempat kewalahan karena beberapa kerabat keluarga tersangka berusaha menghalangi dan memberikan perlawanan.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati SH, Senin (21/2/2022) kepada wartawan menyampaikan, pengungkapan jaringan narkoba tersebut diawali dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli narkoba atau undercover buy.


Dikatakan Kompol Murniati, berawal pada hari Sabtu 19 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, SH, Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio, STrK harus turun ke lokasi penangkapan di Desa Janji karena tim yang menangkap dihalau oleh keluarga tersangka yang sudah berhasil diamankan.


“Penangkapan diawali dengan undercover buy kepada tersangka RSN (38) warga Desa Janji dengan barang bukti sabu seberat 1,61 gram dan satu unit timbangan elektrik. Selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka ARN (25) warga Desa Janji Dengan BB Uang Tunai Rp 20.000 dan satu unit HP,” jelasnya.


Dari penangkapan kedua tersangka, kata Murniati, kemudian dilakukan pengembangan ke tersangka R alias Kombet (39) warga Desa Janji yang merupakan target dan seorang residivis kasus narkotika pernah menjalani hukuman 4,8 tahun dan pada tahun 2019 selesai menjalani hukuman.


“Dari tersangka ini, disita barang bukti Narkotika sabu 1,43 gram dan uang tunai Rp 7.055.000 sebagai hasil penjualan narkotika sabu. Saat tersangka akan dibawa ke mobil, keluarganya mencoba membuat suasana yang gelap gulita menjadi ricuh dan berupaya menggagalkan penangkapan tersangka dengan memprovokasi warga sehingga Personil Sat Narkoba turun dan dengan kekuatan penuh. Akhirnya, tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu,” papar Murniati.


Murniati menambahkan, penangkapan di Desa Janji sudah kedua kali ricuh. Dimana, kata dia, sebelumnya sekira bulan Oktober 2021 Personil Polsek NA IX X juga mengalami hal yang sama.


“Kami menghimbau masyarakat harus mendukung upaya pemberantasan pencegahan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi tentang peredaran narkoba dan tidak terprovokasi saat petugas melakukan penindakan,” pungkasnya. (MC/Red

Share:
Komentar

Berita Terkini