Tolak Permenaker JHT, Ribuan Buruh Akan Geruduk DPRD Sumut dan Kantor BPJamsostek

REDAKSI
Selasa, 22 Februari 2022 - 23:07
kali dibaca
Ket Foto : Sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut MELAWAN “JAHAT 56 TAHUN”  yang tergabung didalamnya sebanyak 22 Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Sumut dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (23/2/2022).

Mediaapakabar.com
Sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut MELAWAN “JAHAT 56 TAHUN”  yang tergabung didalamnya sebanyak 22 Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Sumut dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (23/2/2022).

Dalam aksi tersebut para buruh menolak tegas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT) .


Pimpinan aksi Aliansi, Rintang Berutu menyampaikan, kebijakan tersebut sangat tidak adil dan sangat merugikan kaum buruh Indonesia dan dianggap tidak punya hati nurani kepada kaum buruh di tengah situasi badai PHK tinggi tapi pemerintah malah menangguhkan pengambilan dana JHT buruh di umur 56 Tahun.


"Menteri tenaga kerja seharusnya mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh," kata Rintang yang juga selaku Ketua Umum SBMI Merdeka, Selasa (22/2/2022).


Rintang mengatakan, kebijakan-kebijakannya Menaker justru lebih bertanggung jawab terhadap keuntungan dan kekayaan para kapitalis pengusaha daripada keadilan dan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya, seperti Pemberlakuan UU Omnibus Law  No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja oleh Pemerintah. 


“UU tersebut mudah merekrut, mudah mem pHK dan dapat diubah murah”. Saat ini aturan PHK semakin mudah dan murah, sistem kerja “perbudakan” outsourcing/kontrak semakin bebas dan panjang, upah semakin murah dan pengurangan hak-hak lainnya," kata Rintang.


Rintang menambahkan sejak berlakunya UU ini, jutaan pekerja sudah ter PHK, Pekerja/Buruh belum lagi dampak Pandemi Covid-19.


"Jadi uang jaminan Hari Tua (JHT)nya di BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan sebagai modal membuka usaha karena uang pesangon yang diterima sangat murah saat ini," tegas Rintang.


Sementara Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, rencananya aksi besok akan digelar di Kantor DPRD Sumut dan Kantor BPJS Tenaga Kerja dengan jumlah massa aksi seribu orang, 


"Adapun tuntutan aliansi buruh Sumut ini mengusung lima tuntutan yaitu, pertama Cabut/Batalkan Permenaker No. 02 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun, Kedua Pecat Menaker Ida Fauziyah," tutur Willy.


Ketiga Cabut/Batalkan UU Omnibus Law No. 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja,

keempat Tolak revisi UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No. 12 Thn 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, kelima Batalkan rencana revisi UU No. 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB.


"Massa buruh yang aksi nanti dari Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, Serdang Bedagai dan beberapa daerah sekitar, kita tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19 pada aksi nanti," tutupnya.


Adapun 22 SP/SB Sumut yang tergabung dalam aliansi aksi ini adalah : SPN - KSPI, FSPMI - KSPI, SBMI Merdeka, SBBI, PPMI, KSBSI MP, F-LOMENIK KSBSI, SBSU, SARBUMUSI, SERBUNAS, SERBUNDO, KIKES KSBSI, FTNP KSBSI MP, FSBSI MP, KSBI 92, M2I KSBSI, FSP NIBA KSPSI, FSPPP KSPSI, FARKES KSPSI, FSPP KSPSI, SPR, FSP. PAR KSPSI. (IK)

Share:
Komentar

Berita Terkini